KEDIRI – Aliansi Masyarakat Kediri Raya Bela Palestina kembali menggelar konferensi pers pada Rabu (6/3). Bertempat di sekretariat berada di lingkungan Masjid Al Muttaqun Kelurahan Manisrenggo Kecamatan Kota Kediri.
Dihadapan para jurnalis, Tjetjep Muhammad Yasin selaku kuasa hukum aliansi telah melakukan pelaporan kepada Divisi Propam Mabes Polri. Adapun pihak yang dilaporkan, para perwira yang menduduki jabatan di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
Seperti mantan Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Candra, Kapolsek Kota Kompol Ridwan Sahara, dan Kasat Reskrim AKP Nova Indra Pratama. Dianggap tidak mampu bekerja secara maksimal atas laporan kejadian penggeroyokan di masjid, pada Selasa tanggal 12 Desember lalu bersamaan hendak Salat Maghrib.
“Jadi kami melaporkan ke Propam Mabes Polri terhadap mantan Kapolres Kediri Kota, bapak AKBP Teddy Candra terus yang kedua Kasat Reskrim dan Kapolsek Kota Kompol Ridwan Sahara,” ucap Tjetjep Muhammad Yasin
Dia pun menganggap pihak Polres Kediri Kota tidak segera mengusut tuntas masalah ini.
“Alasan pelaporan ini karena Polres Kediri Kota sangat lamban dalam menangani kasus dugaan pengeroyokan. Harapan kami pihak-pihak yang kami laporkan bisa disanksi kode etik,” jelasnya
Ditegaskannya, bahwa kejadian tindak pidana pengeroyokan tidak bisa ditolerir. Hal ini dikarenakan dapat mengancam keselamatan seseorang
“Substansi hukum pasal 170 ini jelas, bahwa meskipun tidak terluka. Tetapi ketika dipukuli lebih dari satu orang itu termasuk pengeroyokan,” ungkap Tjetjep. Dia pun menjelaskan jika pihaknya telah dimintai keterangan saat di Mabes Polri dan kasusnya akan dilimpahkan ke Polda Jatim.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki