KEDIRI – Maraknya peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kediri cukup memprihatinkan. Meski kerap dirazia oleh petugas Polri ,bahkan hingga dijerat Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sekalipun. Namun faktanya, tidak menjadikan efek jera. Yang menjadi pertanyaan sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama, apakah ada oknum dibalik peredaran miras ini? Meski di Bulan Ramadhan bebas berjualan.
Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Candra saat dikonfirmasi Kamis (29/03) menyampaikan, bahwa pihaknya terus melakukan razia bahkan sebelum Bulan Ramadhan. Melalui Kasi Humas Iptu Nanang Setyawan kemudian mengirimkan data jika Sat Samapta melakukan operasi miras di dua lokasi.
Pada toko milik RUS (43) warga Kecamatan Banyakan menjual minuman keras jenis arak jawa, dilakukan penggeledahan ditemukan 16 botol berisi minuman keras @1,5 liter per botol. Miras tersebut disimpan di bawah meja toko.
Pada warung milik ZA (38) berada tidak jauh dari Balai Desa Cerme Kecamatan Grogol, ditemukan 17 botol berisi miras, dengan rincian 15 botol berisi miras @ 600 ml dan 2 botol berisi miras @ 1500 ml.
Padahal pada tempat terakhir, baik Kepala Desa Cerme Syaiful hingga Ketua DPRD Dodi Purwanto kerapkali menerima aduan dan telah meneruskan langsung ke pihak Polri dan Satpol PP agar dilakukan tindakan tegas.
Editor : Nanang Priyo Basuki