KEDIRI – di bawah kepemimpinan Hanindhito Himawan Pramana selaku Bupati Kediri, mengutamakan pelayanan masyarakat adalah prioritas utamanya. Pria berusia 29 tahun akrab disapa Mas Dhito menegaskan telah mengeluarkan surat edaran, agar tidak ada pungutan liar di Kabupaten Kediri. “Pada tanggal 15 Maret 2021, saya sudah keluarkan surat edaran yang isinya agar tak ada lagi pungutan liar di Kabupaten Kediri,” jelas Mas Dhito, Kamis (17/06) dalam siaran pers-nya.
Masih kata Dhito bahwa dirinya sebelumnya sudah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya praktik pungutan liar. Seperti di beberapa objek wisata desa yang ada di Kabupaten Kediri. Oleh sebab itu Mas Dhito mengimbau pihak – pihak yang melakukan pungutan liar untuk segera menghentikan.
“Saya menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi praktik pungutan liar, terutama di sejumlah objek wisata di Kabupaten Kediri,” jelasnya. Menurut Mas Dhito saat ini pemerintah berupaya keras untuk memulihkan perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Sehingga jika ditemukan praktik pungutan liar, akan menghambat proses pemulihan ekonomi masyarakat.
“Untuk pengelolaan wisata, kami di Pemerintah Kabupaten Kediri sudah menggunakan sistem TNT (Transaksi Non Tunai, red). Dimana pada sistem ini semuanya sudah berbasis elektronik. Sehingga meminimalisir terjadinya praktik pungutan liar,” terangnya. (ADV)