PTPN Diultimatum Dua Pekan atau 20 Ribu Warga 12 Desa Bakal Dikerahkan

✓ Link berhasil disalin

KEDIRI – Gelombang protes warga di kawasan Perkebunan Dhoho belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Kediri Raya (AKAR) memberikan ultimatum kepada PTPN I Regional 4 usai audiensi yang berlangsung selama beberapa jam, Rabu (22/7). Jika dalam dua pekan tak ada kepastian atas tuntutan mereka, massa mengklaim siap kembali dengan kekuatan yang jauh lebih besar, melibatkan sekitar 20 ribu orang dari 12 desa.

Audiensi yang digelar di Kantor PTPN I Regional 4/Kebun Dhoho, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, berakhir tanpa kesepakatan. Pihak perusahaan menyatakan seluruh aspirasi masyarakat akan diteruskan kepada para pemegang saham karena sejumlah tuntutan berada di luar kewenangan manajemen regional.

Koordinator aksi sekaligus Kepala Desa Wonorejo Trisulo, Muhammad Mustofa, mengatakan masyarakat menuntut kejelasan mengenai status Hak Guna Usaha (HGU), peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal, hingga realisasi program plasma bagi desa-desa yang berada di sekitar kawasan perkebunan.

Menurut Mustofa, selama puluhan tahun masyarakat belum merasakan manfaat yang sebanding dari keberadaan perkebunan negara tersebut. Ia juga mempertanyakan legalitas pengelolaan lahan seluas sekitar 2.500 hektare yang masih dikuasai perusahaan.

“HGU sangat zalim. Pekerjanya malah dari luar, bukan masyarakat sekitar. Kami juga meminta ditunjukkan sertifikat HGU karena berdasarkan data kami masa berlakunya sudah habis pada Desember 2025,” ujar Mustofa saat menyampaikan orasi.

Nada serupa disampaikan Kepala Desa Jarak, Moh. Toha. Ia meminta lahan yang dinilai tidak lagi menjadi hak perusahaan dikembalikan kepada masyarakat. Selain itu, ia menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara pemanfaatan lahan dengan izin yang dimiliki perusahaan.

“Kalau memang bukan miliknya ya dikembalikan. Warga cari kayu saja dipermasalahkan, tetapi pohon justru ditebang. Padahal izinnya untuk tanaman tebu,” katanya.

Selain menyoal HGU, AKAR juga mendesak PTPN I segera merealisasikan program plasma sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat di sekitar perkebunan. Mereka menegaskan tetap mendukung program ketahanan pangan nasional maupun pengembangan komoditas tebu, namun berharap hak-hak masyarakat turut menjadi perhatian.

Menanggapi tuntutan tersebut, Legal PTPN I, Reno Handoyo, menegaskan perusahaan menjalankan mandat negara dalam mengelola aset BUMN sesuai ketentuan yang berlaku.

Reno menjelaskan, saat ini terdapat 14 bidang HGU yang sedang dalam proses perpanjangan. Menurutnya, pengajuan telah dilakukan sebelum masa berlaku HGU berakhir. Namun proses administrasi mengalami penyesuaian menyusul perubahan status perusahaan dari PTPN X menjadi PTPN I, sehingga diperlukan pengukuran ulang terhadap batas-batas lahan sebagai bagian dari pengelolaan aset negara.

Ia juga menegaskan bahwa tuntutan terkait pelepasan maupun hibah lahan bukan merupakan kewenangan manajemen regional. Keputusan tersebut berada di tangan para pemegang saham, yakni PTPN, Danantara, dan Kementerian BUMN.

“Hasil pertemuan hari ini akan kami laporkan kepada para pemegang saham. Kami tetap berupaya menjaga aset negara semaksimal mungkin sesuai aturan yang berlaku,” ujar Reno.

Pernyataan tersebut belum mampu meredakan kekecewaan warga. AKAR pun memberikan tenggat waktu selama dua pekan kepada PTPN I untuk menyampaikan kepastian atas tuntutan yang diajukan.

“Kalau dalam dua minggu belum ada kepastian, kami akan kembali dengan kekuatan yang lebih besar. Dua belas desa siap mengerahkan sekitar 20 ribu massa,” tegas Mustofa.

Sebagai informasi, Aliansi Kediri Raya (AKAR) terdiri atas warga dari 12 desa, yakni Wonorejo Trisulo, Ploso Lor, Ploso Kidul, Jarak, Tempurejo, Tunge, Babatan, Ngancar, Margourip, Pandantoyo, Jagul, dan Kunjang.

 

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan

✓ Link berhasil disalin