KEDIRI – Fenomena sound horeg semakin mewarnai berbagai pawai masyarakat di Kabupaten Kediri. Dentuman suara berintensitas tinggi yang menjadi daya tarik tersendiri bagi sebagian warga itu kini semakin sering dijumpai. Namun, di tengah maraknya penggunaan sound system berdaya besar tersebut, pelaksanaan di lapangan dinilai belum sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Kediri sebenarnya telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Kediri Nomor 300.1.1/2218/418.40/2025 tentang Penggunaan Sound System pada Pawai di Kabupaten Kediri. Aturan itu mengatur berbagai aspek, mulai dari mekanisme perizinan hingga batasan teknis penggunaan perangkat sound system.
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menegaskan bahwa kebijakan tersebut disusun dengan mengacu pada regulasi pemerintah yang lebih tinggi, termasuk surat edaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Terkait sound horeg, sudah ada surat edarannya. Disesuaikan saja dengan surat edaran gubernur. Sebagai bupati, kami mengikuti kebijakan dari pemerintah yang lebih tinggi,” ujar Hanindhito saat dikonfirmasi, Rabu (22/7).
Dalam pelaksanaannya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri turut berperan dalam proses pengendalian kegiatan. Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menjelaskan bahwa setiap penyelenggara pawai wajib memperoleh rekomendasi dari Tim Satuan Tugas (Satgas) sebelum mengajukan izin keramaian kepada kepolisian.
Setelah rekomendasi diterbitkan, panitia mengikuti rapat koordinasi bersama pihak terkait guna memastikan seluruh ketentuan dipahami sebelum izin keramaian diproses oleh Polres.
Tak hanya itu, petugas juga melakukan pemeriksaan perangkat sound system sebelum kegiatan berlangsung.
“Biasanya satu hari sebelum pelaksanaan kami melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Jika ditemukan perangkat melebihi ketentuan, kami minta untuk diturunkan,” kata Kaleb.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah juga menetapkan batas maksimal dimensi perangkat sound system, yakni lebar 3 meter dan tinggi 3,5 meter dari permukaan tanah. Penggunaan subwoofer dibatasi maksimal empat box double speaker atau enam box single speaker.
Selain itu, tingkat kebisingan juga diatur dengan Nilai Ambang Batas (NAB) maksimal sebesar 70 desibel A (dBA) guna meminimalkan gangguan terhadap masyarakat.
Aturan lainnya mengharuskan jarak antar kendaraan pengangkut sound system minimal 100 meter. Sementara itu, seluruh rangkaian pawai yang menggunakan sound system wajib berakhir paling lambat pukul 22.00 WIB.
Kaleb menjelaskan bahwa pengawasan saat kegiatan berlangsung menjadi kewenangan kepolisian karena izin keramaian diterbitkan oleh Polri.
“Pada hari pelaksanaan, pengawasannya dilakukan oleh kepolisian karena izin keramaian dikeluarkan oleh pihak kepolisian,” ujarnya.
Ia pun mengimbau seluruh penyelenggara agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran.
“Himbauannya, laksanakan kegiatan sesuai ketentuan dalam surat edaran,” tegasnya.
Meski regulasi telah diterbitkan dan mekanisme pengawasan disiapkan, kondisi di lapangan menunjukkan masih ditemukan kegiatan yang diduga tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan, khususnya terkait spesifikasi perangkat dan tingkat kebisingan. Penindakan yang terlihat selama ini lebih banyak berfokus pada pembatasan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB, sementara pelanggaran terhadap ketentuan teknis lainnya dinilai masih menjadi tantangan dalam implementasi aturan.
jurnalis : Anisa Fadila


