KEDIRI – Terkait kehadiran Polda Jatim ke Balai Desa Jambean Kecamatan Kras, dibenarkan salah satu tokoh masyarakat desa. Bahwa kasus ini terjadi pada tahun 2017 terkait dugaan penggelapan dana kompensasi tukar guling. Dimana yang dilaporkan adalah pihak Pemerintah Desa Jambean.
“Kasus ini ditangani Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Kedatangannya ke kantor desa benar adanya. Menyita beberapa barang bukti yang diduga sebagai hasil dari penggelapan dana. Datang dua kali, pada Rabu sore dan Kamis pagi, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi,” jelas sumber enggan disebutkan identitasnya, kemarin.
Hari Amin selaku Kepala Desa Jambean enggan memberikan keterangan atas kehadiran para petugas. Namun, masih menurut sumber kediritangguh.co, terkait kasus penjualan tanah kas seluas 300 ru kepada PG Ngadirejo. Uang hasil penjualan tanah tersebut diduga masuk ke rekening pribadi kades, padahal seharusnya untuk mencari tanah pengganti.
“Untuk tanah yang dijual, uangnya ada yang masuk ke kas desa, ada yang masuk ke rekening pribadi. Untuk nominalnya saya tidak tahu,” terangnya
Menyangkut keberadaan PG Ngadirejo melalui Zainul Arif selaku humas mengaku tidak tahu terkait masalah tersebut.
“Saya tidak tahu akan hal itu. Sepertinya kasus ini sudah lama sudah tahun 2017. Bukannya kami menutup-nutupi atau apa, tapi memang saya tidak tahu dan tidak merasa melakukan itu,” terangnya
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki