KEDIRI – Hamparan perkebunan yang membentang luas di Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, menjadi saksi menguatnya suara warga yang menuntut kepastian hukum atas pengelolaan lahan negara. Rabu (22/7), ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Kediri Raya (AKAR) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 4/Kebun Dhoho, membawa harapan agar persoalan agraria tak lagi berjalan di tempat.
Massa yang berasal dari 12 desa di sekitar kawasan perkebunan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada PTPN I Regional 4, PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), serta pemerintah. Mereka meminta kepastian mengenai status Hak Guna Usaha (HGU), percepatan pelaksanaan reforma agraria, hingga keterbukaan informasi terkait pengelolaan lahan.
Koordinator Lapangan AKAR, Siti Isminah, menilai masyarakat yang hidup berdampingan dengan kawasan perkebunan belum merasakan manfaat yang sepadan dengan luas lahan yang dikelola.
“Kebun sangat luas, tapi masyarakat sekitar seakan jadi penonton saja,” ujarnya saat menyampaikan orasi di hadapan peserta aksi.
Menurutnya, demonstrasi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat agar pemerintah dan perusahaan memberikan kepastian hukum terkait HGU, melaksanakan reforma agraria sesuai regulasi, melindungi hak masyarakat dan pemerintah desa di sekitar kawasan HGU, serta menyelesaikan konflik agraria melalui mekanisme yang damai dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam tuntutannya, AKAR meminta penjelasan resmi mengenai status HGU milik PTPN I Regional 4 maupun PT SGN Kebun Jengkol. Massa juga mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan audit, evaluasi, serta pengukuran ulang seluruh batas HGU dengan melibatkan perusahaan, pemerintah desa, dan masyarakat.
Selain itu, mereka meminta pemerintah desa yang berada di dalam maupun berbatasan langsung dengan kawasan HGU dilibatkan dalam setiap proses evaluasi, pembaruan, hingga pengajuan HGU baru. AKAR juga mendesak pelaksanaan reforma agraria sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.
Tak hanya menyangkut legalitas lahan, massa turut meminta evaluasi terhadap pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR), kemitraan, serta pemberdayaan masyarakat di desa-desa sekitar kawasan perkebunan. Mereka juga meminta pemerintah memastikan pemenuhan hak-hak masyarakat, termasuk apabila terdapat kewajiban penyediaan kebun masyarakat (plasma) maupun bentuk kemitraan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam aksi tersebut, AKAR juga mendesak PTPN dan SGN membuka informasi mengenai dokumen HGU, peta bidang, batas koordinat, luas areal, hingga status pembaruan HGU secara terbuka kepada publik.
Mereka berharap penyelesaian persoalan agraria dilakukan secara adil, transparan, mengedepankan dialog, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PTPN I Regional 4 maupun PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) terkait tuntutan yang disampaikan massa.
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan



