KEDIRI – Sesuai amanah Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. secara normatif setiap anggota DPRD Kabupaten/Kota diharuskan untuk melaksanakan kegiatan reses secara rutin berkala. guna menyerap aspirasi masyarakat sebanyak satu kali setiap masa persidangan.
Pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020/2021 yaitu pada awal bulan Juli 2021, seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri. melaksanakan kegiatan reses guna menyerap aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing.
Dengan memperhatikan pelaksanaan PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali hingga tanggal 20 Juli 2021, bertujuan mengurangi mobilitas masyarakat. Guna menekan angka penyebaran covid-19. Maka seluruh anggota dewan sepakat melaksanakan kegiatan reses pada masa persidangan ini. Hanya melalui kegiatan mengunjungi secara perorangan, serta tidak mengadakan pertemuan dengan konstituen.
“Kegiatan reses merupakan amanah undang-undang untuk menyerap aspirasi masyarakat. Kami bersyukur meskipun PPKM Darurat kegiatan reses DPRD berjalan baik dan lancar. Semua Aggota DPRD benar-benar patuh dan taat pada himbauan pemerintah untuk menjalankan protokol pencegahan penyebaran covid-19,” jelas Dodi Purwanto, Ketua DPRD Kabupaten Kediri.
Wakil Rakyat Ingatkan Prokes
Dari pantauan, para wakil rakyat ini semangat memberikan himbauan selalu menggunakan masker dan menerapkan social distancing di setiap lokasi yang dikunjungi selama reses. “Bahkan banyak anggota dewan, turut serta membagikan masker, desinfektan, hand sanitizer dan bantuan lainnya guna membantu masyarakat yang terdampak wabah corona,” jelas Ketua DPRD
Senada dengan Ketua DPRD, Pimpinan DPRD lainnya Drs. H. Sentot Djamaluddin, Drs. Sigit Sosiawan, SE dan Muhaimin menduduki jabatan Wakil Ketua DPRD. Seluruh aspirasi baik saran, masukan maupun pengaduan masyarakat dirangkum dalam laporan kegiatan reses. Selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Kediri untuk ditindaklanjuti
“Semua aspirasi masyarakat yang disampaikan pada kegiatan reses ini akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Kediri melalui rapat paripurna DPRD untuk ditindaklanjuti pemerintah daerah” terang Sentot Djamaluddin. (ADV)
Editor : Nanang Priyo Basuki