KEDIRI — Gelombang kekecewaan mengalir deras dari warga Kelurahan Pojok, Kamis (2/4). Ratusan warga memadati kawasan depan UPT TPA Klotok, menyuarakan protes yang lama terpendam. Aksi damai itu berujung pada penutupan akses menuju tempat pembuangan akhir—sebuah simbol bahwa kesabaran mereka telah mencapai batas.
Sejak pagi, warga dari RW 2, 3, dan 5 berkumpul dengan satu suara: menuntut kejelasan atas kompensasi yang tak kunjung terealisasi. Di tengah panasnya situasi, sebagian warga bahkan berjoget—sebuah ironi yang menjadi sindiran halus atas beratnya beban hidup berdampingan dengan aroma sampah yang tak pernah benar-benar pergi.
Aksi tersebut turut dipantau aparat dan jajaran pemerintah, di antaranya Kasatpol PP Kota Kediri Paulus Luhur serta Kepala DLHKP Kota Kediri Indun Munawaroh, bersama personel Polres Kediri Kota yang berjaga mengamankan situasi.
Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar angka kompensasi, melainkan soal kesehatan dan kelayakan hidup. Warsidi, salah satu warga, menggambarkan kondisi yang kian mengkhawatirkan. Air sumur berubah berlendir, memicu gatal-gatal pada kulit, dan tak lagi layak konsumsi tanpa pengolahan.
Nada serupa disampaikan Ketua RW 3, Edi Purnawan. Ia menegaskan tuntutan warga agar kompensasi sebesar Rp2 juta per kepala keluarga segera dicairkan. Jika tidak, warga bersikukuh akan terus menutup akses pembuangan sampah.
Lebih jauh, Edi juga menyinggung adanya pernyataan sebelumnya dari Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, terkait besaran kompensasi. Ia menegaskan, warga tidak akan menerima nominal di bawah tuntutan tersebut. Bahkan, opsi pemindahan lokasi TPA dianggap lebih baik daripada menerima keputusan yang dinilai tidak adil.
Kekecewaan warga juga mengarah pada proses kajian yang dinilai berlarut-larut tanpa kejelasan. Mereka mempertanyakan urgensi kajian tersebut, mengingat dampak lingkungan telah dirasakan bertahun-tahun tanpa perubahan berarti.
Menanggapi hal itu, Kepala DLHKP Kota Kediri, Indun Munawaroh, menjelaskan bahwa proses pencairan kompensasi masih berjalan dan harus mengikuti prosedur administratif yang berlaku. Pemerintah kota, kata dia, saat ini menunggu hasil kajian dari tim Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) yang dijadwalkan rampung pada 25 April.
Indun menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghambat, melainkan berupaya memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan standar operasional.
Di sisi lain, Kabid Pengolahan Sampah DLHKP, Sentot Iswanto, mengungkapkan bahwa verifikasi data penerima masih berlangsung. Dari temuan sementara, terdapat sejumlah ketidaksesuaian, di antaranya 76 kepala keluarga dengan data tidak sinkron, 19 warga telah meninggal dunia, serta 8 lainnya telah pindah domisili.
Menurutnya, tuntutan warga dipahami, namun tetap harus diselaraskan dengan kondisi faktual dan dasar administrasi yang sah.
Meski penjelasan telah disampaikan, warga tetap bergeming. Mereka menilai proses yang berjalan belum menjawab kebutuhan mendesak di lapangan. Aksi penutupan akses pun akan terus dilakukan secara bergantian hingga kompensasi benar-benar diterima.
“Selama belum ada kepastian, sampah tidak boleh masuk ke sini,” tegas Edi, menutup pernyataan dengan nada yang mencerminkan tekad warga—tenang, namun tak lagi bisa ditawar.









