Aiptu Teguh Dwi Anjariyanto, anggota Polres Kediri Kota (foto : Sigit Cahya Setyawan)

Terseret Kasus Narkotika, Oknum Polisi Ajukan Pleidoi dan Minta Vonis Ringan

Bagikan Berita :

KEDIRI – Aiptu Teguh Dwi Anjariyanto, anggota Polres Kediri Kota yang menjadi terdakwa dalam perkara penyalahgunaan narkotika, mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Nota pembelaan tersebut disampaikan melalui penasihat hukum terdakwa, Rini Puspitasari, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Selasa (3/2).

Dalam pleidoinya, Rini menegaskan bahwa kliennya tidak pernah berperan sebagai pemilik maupun pengedar narkotika. Ia juga menyatakan terdakwa tidak memperoleh keuntungan apa pun dari penggunaan barang terlarang tersebut.

“Terdakwa bukan pemilik, bukan bandar, dan tidak menerima keuntungan. Penggunaan narkotika dilakukan semata-mata untuk mengurangi rasa sakit akibat penyakit diabetes yang dideritanya. Fakta ini terungkap jelas dalam persidangan dan patut menjadi pertimbangan majelis hakim,” tegas Rini.

Penasihat hukum juga menyoroti kondisi terdakwa yang dinilai layak menjadi pertimbangan meringankan hukuman. Selama proses hukum berjalan, terdakwa dinilai kooperatif, belum pernah tersangkut perkara pidana, serta menjadi tulang punggung keluarga.

Selain itu, kondisi kesehatan terdakwa turut disampaikan dalam pembelaan. Rini menjelaskan bahwa Aiptu Teguh mengalami gangguan kesehatan serius akibat diabetes, hingga mengalami kesulitan berjalan.

“Secara fisik terdakwa tampak mengalami keterbatasan. Bahkan pekan lalu, terdakwa menjalani amputasi jari kaki kanan di Rumah Sakit Bhayangkara. Saat ini masih dalam masa pemulihan dan tengah mengajukan jadwal kontrol medis lanjutan,” ujarnya.

Dalam pleidoi tersebut, pihak pembela menekankan bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa membeli dan menggunakan narkotika hanya untuk konsumsi pribadi, bukan untuk diedarkan. Penggunaan tersebut disebut sebagai upaya meredakan rasa sakit akibat luka yang tidak tertangani secara optimal.

“Kami memohon majelis hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan proporsional. Fakta persidangan menunjukkan terdakwa menggunakan narkotika semata untuk diri sendiri, bukan untuk tujuan peredaran,” imbuhnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Maria Febriana tetap pada tuntutannya. Dalam tuntutan sebelumnya, JPU menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatannya dinilai dapat merusak mental generasi muda serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

“Kami tetap pada tuntutan,” ujar Maria di persidangan.

Dalam perkara ini, Aiptu Teguh Dwi Anjariyanto didakwa melanggar Pasal 610 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan pada Selasa (10/2) mendatang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan
Bagikan Berita :