terdakwa Nalal Firdaus (foto : Sigit Cahya Setyawan)

Kasus Persetubuhan Anak di Kediri, Kuasa Hukum Minta Keringanan Hukuman karena Ada Tanggung Jawab Terdakwa

Bagikan Berita :

KEDIRI – Penasihat hukum terdakwa Nalal Firdaus dalam perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga melahirkan, memohon majelis hakim agar menjatuhkan hukuman yang lebih ringan. Permohonan tersebut didasarkan pada adanya iktikad perdamaian serta tanggung jawab terdakwa terhadap korban dan anak yang dilahirkan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum terdakwa, Agnesa Tri Cahya, dalam sidang pembelaan (pleidoi) yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Selasa (3/2).

Agnesa menegaskan bahwa kliennya mengakui seluruh perbuatan yang didakwakan dan bersikap kooperatif sejak awal proses hukum. Menurutnya, terdakwa tidak pernah berupaya menghindari tanggung jawab atas perbuatannya.

“Seluruh kesalahan telah diakui. Terdakwa juga mengikuti proses hukum dengan baik. Oleh karena itu, kami memohon majelis hakim mempertimbangkan asas proporsionalitas dalam menjatuhkan putusan,” ujarnya di hadapan persidangan.

Ia menjelaskan, sejak perkara ini bergulir, terdakwa beserta keluarganya telah menunjukkan iktikad baik dengan menjalin perdamaian bersama korban. Tidak hanya itu, terdakwa juga disebut telah menafkahi korban serta bertanggung jawab merawat anak yang telah dilahirkan.

“Saat ini, korban dan bayi berada dalam pengasuhan keluarga terdakwa. Ini menunjukkan adanya tanggung jawab nyata dari terdakwa dan keluarganya,” kata Agnesa.

Selain tanggung jawab tersebut, terdakwa juga memiliki keinginan untuk menikahi korban. Upaya pengajuan dispensasi nikah sempat dilakukan, namun terkendala persyaratan administratif karena tidak adanya pendamping dari pihak keluarga korban.

“Keinginan untuk menikah itu ada dan telah diupayakan. Namun proses dispensasi tidak dapat dilanjutkan karena terkendala pendampingan keluarga korban,” jelasnya.

Dalam pleidoinya, penasihat hukum juga menyampaikan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berkomitmen untuk bertanggung jawab atas masa depan korban serta anak yang dilahirkan. Meski demikian, pihaknya mengakui bahwa korban masih berusia di bawah umur sehingga unsur pidana tetap terpenuhi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Debby Lutfita Rahmawati menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun serta denda sebesar Rp100 juta. Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban, termasuk menyebabkan korban putus sekolah.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada pekan depan, Senin (10/2), dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan
Bagikan Berita :