KEDIRI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Aiptu Teguh Dwi Anjariyanto, anggota Polres Kediri Kota, yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (10/2), oleh Ketua Majelis Hakim Bayu Agung Kurniawan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Aiptu Teguh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
“Seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana narkotika,” ujar Bayu saat membacakan putusan.
Majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya, perbuatan tersebut dinilai dapat merusak kesehatan mental dan fisik, baik bagi diri terdakwa sendiri maupun masyarakat secara luas. Status terdakwa sebagai anggota aktif Polri yang bertugas di bidang pengawasan juga menjadi pertimbangan serius dalam penjatuhan vonis.
Meski demikian, majelis hakim turut mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan. Di antaranya, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya, serta memiliki riwayat penyakit diabetes.
Hakim juga menegaskan, apabila denda sebesar Rp1 miliar tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa akan dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama 190 hari.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Maria Febriana, yang sebelumnya menuntut Aiptu Teguh dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir.
Penasihat hukum terdakwa, Rini Puspitasari, mengatakan kliennya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Menurutnya, Aiptu Teguh masih mengalami shock atas vonis yang diterima.
“Beliau masih shock dengan putusan hari ini. Jadi untuk sementara masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan,” ujar Rini.









