KEDIRI – Kejadian sempat viral terkait pembuangan bayi di salah satu lokasi Perumahan Mojoroto Indah, digelar hari ini (17/12) di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Kediri. Pelaku yang merupakan ibu kandung, bernama Fitriah, merupakan warga Desa / Kecamatan Semen. Dituntut 9 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
“Yang memberatkan yakni penelantaran anak namun terdakwa sangat koperatif,” jelas Maria Febriani selaku JPU dikonfirmasi usai sidang, berlangsung tak lebih dari 5 menit.
Sebelumnya Fitriah diancam pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun. Kemudian, Eny Lestari selaku penasehat hukum terdakwa meminta untuk diringankan hukumannya. Karena diketahui merupakan tulang punggung keluarga.
“Suaminya tidak bekerja. Salah satu anaknya punya kebutuhan khusus semacam Autis terus mencari ibunya. Kami harap bisa dibebaskan,” terangnya.
Eny menambahkan, alasan membuang bayi karena terdakwa takut tidak bisa menafkahi ke-4 anaknya. Akhirnya dia nekat membuang anaknya pada Jumat, 18 September lalu. Sidang putusan, rencananya akan digelar 23 Desember mendatang.
“Tuntutan 9 bulan penjara, denda 500 ribu subsider 1 bulan saya harapkan bisa diringankan,” imbuh penasehat hukum terdakwa.
jurnalis ; Sigit Cahya Setyawan