KEDIRI – Mantan Wali Kota Kediri, dr. H. Samsul Ashar dituntut 12 tahun penjara, terbukti bersalah dalam korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Brawijaya. Dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moh. Ashlah, SH dan Iqbal Jauhari, SH. MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri. Dalam sidang digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus, Kamis (12/08).
Terbukti secara sah berdasarkan fakta persidangan, Pak Dokter sapaan akrab mantan Wali Kota Kediri ini dituntut 12 Tahun penjara. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dede Suryawan, SH.MH, dan Panitera Pengganti M. HAMDAN, SH .MH dan MAHFUD SH. MH. Hal ini disampaikan Nur Ngali, Kasi Pidsus Kejari Kota Kediri saat dikonfirmasi. Masa tahanan ini akan dikurang selama terdakwa menjadi tahanan kota dan diperintah untuk ditahan di Lapas Kelas IIA Kota Kediri.
“Selain tuntutan penjara, juga membayar denda sebesar Rp. 500 juta subsidier satu tahun dan uang pengganti sebesar Rp. 6.925.000.000, subsidier dua tahun. Persidangan dilanjutkan dengan atas nama terdakwa Tjahjo Widjojo alias Ayong. Namun karena terdakwa telah meninggal dunia maka perkara ditetapkan ditutup dan gugur demi hukum,” terangnya. Sidang berikutnya diagendakan Kamis depan, tanggal 19 Agustus 2021 dengan agenda Pembacaan Pledoi.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki