KEDIRI – Terdapat lima catatan penting saat digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Kabupaten Kediri, bersama perwakilan warga Desa Bakalan Kecamatan Grogol dihadiri sejumlah pihak terkait. Bahwa terdapat dugaan penyerobotan tanah, diduga dilakukan di bawah tangan, belum terjadi balik nama melalui Kantor Badan Pertanahan, pihak merasa dirugikan dipersilahkan lapor polisi dan pemilik tanah segera mengurus sertifikat.
Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, RDP digelar Kamis (12/08), Jumali mewakili puluhan warga lainnya ingin meminta perlindungan terkait kejadian penyerobotan tanah terjadi di Desa Bakalan. “Kami melihat beberapa tanah kami akan dialihkan nama oleh seseorang kemudian diajukan ke notaris. Pihak desa juga merasa ragu bahwa telah terjadi jual beli tanah, kabar beredar akan dipergunakan untuk jalan tol,” ucapnya
Eko Sunu selaku notaris hadir dalam acara tersebut, menjelaskan bahwa pihaknya telah berusaha melakukan klarifikasi dengan mendatangi pemerintah desa. Atas permasalahan ini, Murdi Hantoro selaku Ketua Komisi 1 atas dasar surat masuk kemudian menghadirkan sejumlah pihak.
“Jadi dari penjelasan semuanya, dari kades, notaris, dari pertanahan dan Polres bisa disimpulkan sama. Artinya bahwa proses ini masih di bawah tangan, artinya belum ada peralihan. Masyarakat sudah terlalu panik, mereka takut yang berlebihan. Penjelasan dari Pak Eko Sunu ada kejanggalan sehingga proses itu tidak dilanjutkan. Lalu dari Pak Kasat Reskrim adanya pemalsuan. Mungkin ada oknum yang bermain memanasi masyarakat dengan berita hoax,” terang Ketua Komisi 1.
Dikonfirmasi usai RDP, AKP Girindra Wardhana selaku Kasat Reskrim mewakili Polres Kediri Kota memberikan saran agar pemilik tanah segera mengurus proses administrasi berupa mengurus sertifikat. “Memang benar ada laporan masyarakat, adanya oknum yang menyalahgunakan. Bila terbukti ada penyerobotan, kami siap mengawal dan melakukan tindakan tegas,” terangnya.
Menegaskan penjelasan Murdi Hantoro, Lutfi Mahmudiono bahwa permasalahan ini telah diklarifikasi dengan sejumlah pihak. “Bahwa proses sudah di notaris tapi kemudian oleh pemiliknya ditarik kembali. Itu sebenarnya dinamakan di bawah tangan. Kemudian pihak Kantor Pertanahan juga menyatakan belum ada balik nama, rata-rata semua masih Petok C Desa,” jelasnya.
Jurnalis : Yusril Ihsan Editor : Nanang Priyo Basuki