KEDIRI – Terkait perkara oknum anggota Polres Kediri Kota inisial AL terlibat penyalahgunaan narkotika, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, H. Candra Eka Yustisia akhirnya turun tangan. Secara tegas menyampaikan, telah memerintahkan Seksi Pidana Umum untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Satgas Jaringan Masyarakat Anti Narkotika (JAMAN) Wilayah Kediri, Roy Kurnia Irawan menyoroti kinerja Satresnarkoba Polres Kediri. Hingga kali kedua, belum melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama tersangka AL.
Dia pun menduga, sejumlah petunjuk disampaikan pihak Kejaksaan ini sengaja tidak dilengkapi oleh penyidik Satresnarkoba. Kemudian, diharapkan muncul Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan oknum polisi bisa bebas dari jeratan hukum. Roy pun telah melayangkan surat ke Propam Mabes Polri agar turut mengawal kasus ini.
“Insha Allah akan kami tagih terus dan pantau petunjuk yang harus dipenuhi,” terang Kajari saat dikonfirmasi Jumat (01/09). Candra Eka Yustisia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada jurnalis, berperan aktif dalam rangka penegakan hukum dan menjadikan efek jera bagi siapapun terlihat narkoba.
Pihak Polres Kediri melalui Kasi Humas Iptu Uji Langgeng mengaku belum mendapat perkembangan laporan atas kasus ini dari Satresnarkoba. Sementara Kasat Resnarkoba AKP Rudi Darmawan hingga berita ini diturunkan juga belum bisa dikonfirmasi.
Editor : Nanang Priyo Basuki