Kades Kranggan Widarti, Siap Gugat Hukum Setelah Namanya Dicatut di Media Sosial

KEDIRI– Kepala Desa Kranggan, Kecamatan Gurah, Widarti, angkat bicara soal video viral yang menampilkan penyerahan uang oleh dua orang berpakaian ASN dan tentara, yang belakangan dikaitkan dengan dirinya.

Widarti menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat sama sekali dalam video tersebut dan merasa nama baiknya dirugikan.

“Bagi siapa pun yang mencemarkan nama baik saya, keluarga, atau Pemerintah Desa Kranggan, kami tidak segan menempuh jalur pidana,” tegasnya, Kamis (21/08).

Widarti juga menyebut telah berkonsultasi terkait masalah ini dan merujuk pada Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, yang mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menyebarkan informasi elektronik berisi penghinaan atau pencemaran nama baik.

“Setiap penyebar konten yang merugikan nama baik melalui media elektronik atau platform apapun akan terancam sanksi pidana. Selain itu, korban berhak menuntut ganti rugi,” tambahnya.

Kepala desa ini bahkan menegaskan akan menuntut ganti rugi hingga Rp 1 miliar atas pencemaran nama baiknya secara perdata.

Widarti mengingatkan masyarakat untuk tidak membuat narasi atau komentar yang mengarah kepadanya, karena semua tindakan tersebut akan diproses secara hukum.

jurnalis ; Nanang Priyo Basuki