KEDIRI – Ada sejumlah keterangan menarik disampaikan pihak keluarga ataupun tetangga, dibalik kematian Eka Rini (29) warga Apartemen Rakyat Blok A lantai 4 nomor 7 Kelurahan Dandangan Kecamatan Kota Kediri. Ditemukan meninggal dengan luka penuh tusuk di dapur rumah saudaranya di Dusun Krajan Kidul Desa Wonojoyo Kecamatan Gurah. Pelakunya Nofi Afiful Huda (30) suami sah telah memberikan dua buah hati.
Bahwa kejadian bersimbah darah ini pada Malam Satu Suro. Yang kedua, korban dihabisi hanya dengan sebilah pisau dapur. Lalu, Kedua pasangan suami istri ini, dari keterangan tetangga tinggal di Rusunawa. Sebutan untuk apartemen rakyat, selama ini baik-baik saja. Terakhir, pembunuhan dilakukan di dapur, tidak terdengar siapapun meski dalam satu rumah terdapat sejumlah orang.
“Saya juga tidak menyangka sama sekali. Saya jarang ketemu Bu Rini karena berangkatnya pagi dan pulang jam 8 malam. Langsung ke kamar sama anak dan suaminya,” ucap Yuliati, merupakan adik kandung ibu pelaku. dikonfirmasi kemarin di samping lokasi kejadian. Dia yang tinggal bersebelahan pun, juga tidak mendengar ada suara pertengkaran sebelumnya.
Meski tinggal bersama suaminya, aslinya kelahiran Dusun Aru-Aru Desa Wonojoyo, namun Eka Rini memiliki KTP beralamatkan Rusunawa. “Bisa saja beralamatkan rusunawa, asal mengurus surat pindah dari tempat asal. Yang jelas alamat seseorang itu tidak harus rumah milik sendiri. Rumah kontrak juga bisa dijadikan alamat,” jelas Samsul Bahri, Kepala Dispendukcapil Pemerintah Kota Kediri.
Kejadian sekira pukul 21.00 wib ini, akhirnya menjadikan Nofi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara kedua anaknya kini diasuh oleh ibu kandungnya, sehari-harinya berjualan cacing. Atas perbuatannya dijerat UU KDRT Pasal 44 ayat 3 mengakibatkan hilangnya nyawa korban, dipidana paling lama 15 tahun penjara.
Jurnalis : Yusril Ihsan – Kintan Kinari Astuti
Editor : Nanang Priyo Basuki