KEDIRI – Demi mensukseskan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar Sosialiasi Tata Cara Pencalonan Anggota DPRD, Selasa (18/04). Hadir dalam acara ini, Ketua DPRD Kota Kediri, Gus Sunoto Imam Mahmudi, Kepala Kesbangpolinmas Bagus Hermawan, perwakilan Bawaslu, Polres Kediri Kota, Kodim 0809, pengurus partai dan organisasi kemasyarakatan.
Disampaikan Ketua Komisioner KPU Kota Kediri, Pusporini Endah Palupi, bahwa pihaknya menyatakan siap menerima pendaftaran bakal calon DPRD mulai tanggal 24 hingga 30 April 2023. Diharapkan kepada narapendamping atau disebut Liaison Officer (LO) ditunjuk masing-masing partai peserta Pemilu untuk memahami terkait pendaftaran bakal calon.
“Bila ada pertanyaan ke KPU harus melalui LO, karena ini wadah komunikasi partai politik dengan KPU. Salah satu persyaratan pencalonan, harus mendapat persetujuan dari DPP dengan dibubuhkan tanda tangan ketua umum partai dan sekretaris jenderal. Kemudian dokumen dari parpol yang diserahkan ke KPU harus benar dan lengkap. Ada baiknya, dari LO memberitahu sebelumnya. Jangan sampai sudah berbondong-bondong ke KPU, namun ada syaratnya belum lengkap atau belum benar,” terangnya.
Syarat lainnya, terang Pusporini Endah Palupi dalam sambutannya, setiap bakal calon harus menyerahkan data KTP Elektronik dan terdaftar sebagai pemilih. Kemudian tidak bermasalah dengan kasus pidana dan dokumen tersebut dikeluarkan sesuai lokasi pencalonan. Pihak KPU juga menginggatkan terkait keterwakilan perempuan harus memahami terkait aturan.
“Kami berharap untuk selalu mengikuti pengumuman melalui laman dan media sosial resmi KPU. KPU Kota Kediri membuka layanan konsultasi mulai tanggal 24 April sampai dengan ditetapkannya DCT tanggal 3 November. Pengajuan bakal calon dimulai tanggal 1 sampai dengan 14 Mei. Kalau pemilu sebelumnya Silon masih alat bantu, kalau sekarang menjadi syarat wajib,” terangnya
Sistem Informasi Pencalonan (Silon) inilah, diharapkan dipahami bagi seluruh partai peserta pemilu. “Dalam Silon, untuk meng-input dan mengupload dokumen pencalonan dari sesuai surat persetujuan dikeluarkan partai politik,” ungkap Ketua Komisioner KPU Kota Kediri.
Editor : Nanang Priyo Basuki