KEDIRI – Sidang perdana kasus tindak pidana prostitusi bertempat di Panti Pijat Basunjaya Bugar berada di Jalan Jalan Panglima Sudirman Kota Kediri digelar, Senin (06/06). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho dengan Jaksa Penuntut Umum, Nurlanda Adhitama Mardi Putri. Menghadirkan terdakwa Ahmad Imron alias Bang Im sebagai penggelola.
Karena terkait prostitusi, maka majelis hakim menetapkan sidang ini berlangsung tertutup. Perlu diketahui, kasus ini kali pertama dibongkar jajaran Direskrim Polda Jawa Timur. Selain Bang Im, kabarnya sejumlah tukang pijat dan satu orang bagian administrasi turut diamankan untuk dimintai keterangan.
Hingga kemudian, penyidik menetapkan Bang Im sebagai tersangka dengan barang bukti berupa sprei, handuk, hp, buku tamu dan sejumlah uang tunai. “Imron sebagai pengelola dari panti pijat Basunjaya Bugar di Kampung Dalem Kecamatan Kota Kediri. Panti pijat tersebut menyediakan layanan plus plus handjob dan blowjob. Tarifnya mulai 150 ribu hingga 200 ribu,” terang JPU usai sidang.
Atas perbuatannya, Imron dijerat pasal 296 dan 506 KUHP. “Dari pihak terdakwa tidak mengajukan penasehat hukum,” imbuh Nurlanda Adhitama Mardi Putri.
Namun kabar beredar, Imron sebenarnya telah menggunakan jasa penasehat hukum, namun saat kasusnya dilimpahkan ke pengadilan, kemudian menggundurkan diri. Kabar lainnya, kenapa hanya dia yang dijadikan terdakwa, sementara pemilik usaha ataupun tukang pijat lepas dari jeratan hukum.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki