KEDIRI – Sidang kasus penipuan investasi madu klanceng dengan agenda tuntutan, Selasa (17/12). Dinyatakan ditunda oleh majelis hakim. Padahal para korban sempat hadir dan menggelar doa bersama.
Terdakwa Crisma Dharma Ardiansyah hadir didampingi tim penasehat hukumnya. Begitu sidang dibuka untuk umum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Kediri meminta waktu tambahan hingga 23 Desember. Dengan alasan untuk memaksimalkan tuntutan.
Dikonfirmasi usai sidang ditutup, pihak JPU melalui Sigit Artantojati, menjelaskan alasan penundaan. Menurutnya, jumlah saksi yang dihadirkan sebelumnya cukup banyak. Sehingga pihaknya,membutuhkan waktu tambahan untuk mempersiapkan tuntutan.
“Tadi kan agenda tuntutan, namun kita minta waktu hingga 23 Desember agar dimaksimalkan. Ya, memang saksinya banyak, jadi kita butuh satu minggu lagi,” jelasnya.
Sementara itu, Justin Malau, kuasa hukum terdakwa, menyatakan. Penundaan ini merupakan hal yang biasa dalam proses hukum.
“Tuntutan itu kewenangan JPU. Kami sebagai penasihat hukum hanya menunggu. Yang jelas, kami siap untuk melakukan pembelaan pada sidang berikutnya,” katanya.
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan