KEDIRI – Sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi digelar di Ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Rabu (05/01). Yang menarik dari kesaksian kedua terdakwa, menyeret nama pimpinan DPRD Kabupaten Kediri dan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, S.H., M.H., Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menghadirkan langsung kedua terdakwa. Krisna Setiawan, S.AP., M.Si dan Sunartis untuk saling bersaksi secara langsung di persidangan. Dihadapan majelis, terkait penyimpangan penggunaan dan pengelolaan anggaran di Bidang Pengelolaan Informasi Publik Tahun Anggaran 2019.
Baik majelis hakim dan JPU terlihat sempat mengulang pertanyaan dan memastikan bahwa apa dikatakan terdakwa dalam persidangan adalah di bawah sumpah. “Pastikan uang 750 juta sekian kemana Jangan ngomong mungkin. Hey hey Sunartis anda sudah disumpah, tolong bicara jujur,” ucap Ketua Majelis Hakim
“Untuk pribadi saya Insya Alloh tidak menikmati yang mulia. Uang yang saya terima untuk melunasi hutang pribadi untuk kegiatan anggota dewan atas perintah Pak Krisna. Kami melakukan kegiatan tatap muka dengan masyarkat melalui media pertunjukan rakyat dengan hiburan jaranan, dangdut, campursari, wayang kulit dan ketoprak,” ucap Sunartis.
Dalam persidangan, Sunartis kemudian menyebut nama Murdi Hantoro saat ini menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan, Wasis dan Dodi Purwanto telah menerima uang dari kegiatan tersebut. Sementara Krisna Setiawan saat ditanya kesaksian langsung menyebut nama dua pimpinan dewan pada masa itu.
“Yang langsung ke(melalui, red) saya, ketua dewan (Sulkani, red) dan Pak Sentot. Namun selebihnya melalui Pak Nartis. Bahwa kegiatan ini sebenarnya gampang. Seingat saya 10 kali, untuk Pak Sentot dan Pak Sulkani, sekira 250 juta,” ucap Krisna Setiawan.
Krisna berdalih ini bentuk komunikasi dengan pimpinan dewan. “Bahwa beliau-beliau yang mencari pelaku seni, yang tentunya tahu disenangi warga setempat. Karena kunci kami melaksanakan kegiatan ini untuk menyampaikan informasi.
Saya telah melakukan sesuai tupoksi, melakukan tanda tangan SPJ di bawah sadar. Karena saat itu masa Pileg, selain untuk kebutuhan kampanye mungkin juga tasyakuran,” imbuh Krisna.
Mendengar jawaban ini, ketua majelis hakim langsung menanyakan apakah Bupati Kediri juga dari PDI Perjuangan? Krisna kemudian mengiyakan. Sidang selanjutnya digelar dua minggu lagi. Sepertinya kasus ini bakal makin panas bila apa disampaikan kedua terdakwa tidak bisa dibuktikan.