KEDIRI – Seiring dibongkarnya kasus Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kediri, oleh Korps Adhyaksa. Kini publik dibuat bertanya-tanya, apakah Tim Penyidik Kejaksaan membidik aktor di balik dugaan kasus korupsi selama ini di Kabupaten Kediri? Kenapa terkesan menyudutkan kalangan legeslatif? Padahal meruntut waktu kejadian, lebih tepat jelang Pemilihan Bupati (Pilbup) daripada usai Pemilihan Legeslatif (Pileg)
Hingga muncul kata-kata Ojo Mbulet, disampaikan Dedi Saputra Wijaya, S.H., M.H. selaku Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Usai menghujani sejumlah pertanyaan kepada kedua terdakwa Krisna Setiawan, S.AP., M.Si dan Sunartis. Bahwa keterangan keduanya, tidak sesuai pernyataan para saksi-saksi telah dihadirkan dalam persidangan. Atas kegiatan di Bidang Pengelolaan Informasi Publik Tahun Anggaran 2019 terbukti fiktif.
“Kenapa tidak muncul inisial S pada persidangan? Juga pada BAP? Padahal masa itu menjabat ketua partai. Kenapa malah menyebut nama pimpinan dewan pada masa itu. Masak uangnya dimakan Genderuwo? Bila uang didapat dari hasil korupsi 1 Miliar lebih. Kami akan turun ke jalan mendukung Jaksa agar menangkap Genderuwo,” ucap Tomi Aribowo, Ketua Umum Ikatan Pemuda Kediri (IPK) saat dikonfirmasi Kamis (06/01).
Gambar Sempat Viral Jelang Pilbup Kediri

Namun sesuai fakta di persidangan, Krisna Setiawan justru menyampaikan uang tersebut mungkin dipergunakan untuk kegiatan Pemilihan Legeslatif (Pileg). “Karena saat itu Pileg, mungkin untuk kebutuhan kampanye dan juga tasyakuran,” ucapnya.
Padahal pada waktu itu, di Kabupaten Kediri tengah persiapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri. Sempat muncul pasangan Mujahid dan Eko Ediyono, kemdian gambarnya sempat beredar serta terpasang di sejumlah titik ruas jalan di Kabupaten Kediri. Mujahid saat itu menjabat Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kediri serta Eko Ediyono menjabat sekretaris Tim Pertimbangan, Percepatan dan Pembangunan (TP3) Kabupaten Kediri.
Kemudian S tersebut, terang Tomi Aribowo, tiba-tiba menyatakan meletakkan jabatan dan beralasan regenerasi. Sidang Tipikor akan kembali digelar selang dua minggu kemudian atau tepatnya Rabu, tanggal 19 Januari 2022. Pihak majelis menyampaikan karena salah satu anggota majelis hakim berhalangan karena cuti. Sidang ini nanti tetap dengan agenda menghadirkan saksi a de Charge (meringankan kedua terdakwa, red).