KEDIRI — Persidangan kasus dugaan penyelewengan pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membuka tabir praktik yang diduga sarat penyimpangan. Di ruang sidang, terungkap indikasi jual beli jabatan, pengumpulan dana hingga miliaran rupiah, serta dugaan aliran dana ke sejumlah pihak dengan istilah “pengamanan”.
Fakta-fakta tersebut mencuat dari pengakuan para terdakwa di hadapan majelis hakim. Tiga terdakwa, yakni Imam Jamiin, Darwanto, dan Sutrisno, merupakan kepala desa aktif sekaligus pengurus inti Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri. Dalam perkara ini, ketiganya disebut memiliki peran sentral dalam proses rekrutmen perangkat desa.
Dari keterangan yang terungkap di persidangan, sejumlah peserta seleksi diduga dimintai sejumlah uang agar dapat dinyatakan lolos. Dana yang terkumpul disebut mencapai sekitar Rp13 miliar dan diduga mengalir ke berbagai pihak.
Kuasa hukum Sutrisno, Ahmad Solihin Rusli, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mencerminkan fakta persidangan secara utuh. Ia menyebut kliennya tidak bertindak sendiri dalam penggunaan dana tersebut.
“Penggunaan uang itu dilakukan bersama-sama dan atas sepengetahuan pihak lain. Tidak mungkin klien kami bergerak sendiri tanpa adanya dukungan, termasuk dukungan politik,” ujarnya usai sidang pembacaan tuntutan.
Pihaknya juga mendorong agar sejumlah pihak yang disebut dalam persidangan, termasuk dari unsur kepolisian, dapat dihadirkan untuk memberikan keterangan. Hal ini dinilai penting untuk mengurai aliran dana yang disebut mencapai miliaran rupiah tersebut.
Terkait penyebutan pihak dari unsur media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), kuasa hukum menegaskan bahwa yang dimaksud dalam persidangan adalah individu, bukan institusi.
Di sisi lain, polemik pengisian perangkat desa ini tidak hanya terjadi pada pelaksanaan tahun 2023. Proses serupa yang digelar pada 2021—yang sempat tertunda hingga 2022—juga menuai keluhan dari sejumlah peserta. Beberapa di antaranya mempertanyakan hasil seleksi yang dinilai tidak mencerminkan kemampuan akademik.
Bahkan, dalam persidangan muncul dugaan bahwa pelaksanaan tes hanya bersifat administratif, sementara hasil akhir telah ditentukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga penyelenggara ujian.
Secara regulasi, pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2021. Aturan tersebut memberikan kewenangan lebih luas kepada pemerintah desa, termasuk mekanisme pengisian yang cukup melalui pelaporan tanpa persetujuan langsung kepala daerah.
Namun, sejumlah pihak menilai mekanisme tersebut membuka celah terjadinya penyimpangan. Peran paguyuban kepala desa disebut tidak hanya sebatas koordinasi, melainkan diduga turut mengatur jalannya proses rekrutmen.
Meski tiga terdakwa disebut sebagai aktor utama di tingkat pelaksana, persidangan juga memunculkan pertanyaan mengenai pihak lain yang diduga berada di balik skema tersebut.
Isu aliran dana “pengamanan” turut menjadi perhatian. Sejumlah pihak dari unsur LSM dan media diketahui telah dimintai keterangan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur. Namun, belum jelas apakah pihak lain yang disebut dalam persidangan juga akan ditindaklanjuti dalam proses hukum.
Kasus ini sekaligus menyoroti lemahnya pengawasan dalam proses pengisian perangkat desa. Dengan cakupan hingga 163 desa, dugaan praktik yang terungkap dinilai berpotensi bersifat terstruktur dan melibatkan banyak pihak.
Pengungkapan aktor di balik layar dinilai krusial, tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan dan akuntabel.









