KEDIRI – Secara khusus Pemerintah Kota Kediri menerima kehadiran Satuan Tugas UU Cipta Kerja, Kementerian Sekretariat Negara RI pada Jumat (02/02). Utusan khusus pemerintah pusat ini diterima langsung Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK), Bambang Priambodo di ruang kerjanya.
Tim Satgas dipimpin Faisal Fahmi bersama Dityas Nandariztyani selaku tenaga ahli, Rahmalita Fadhila dan Rizqa Munadiyah selaku tenaga pendukung analis, Dendi Hilman Nugraha selaku tenaga pendukung kreatif dan Oky Tri Nugroho selaku staf Humas Kemensetneg
Usai mendapatan paparan, rombongan Satgas UU Cipta Kerja kemudian menuju ke PG. Pesantren Baru, pengrajin tenun ikat dan berakhir di PG. Ngadirejo. Disampaikan Rizqa, perwakilan dari Satgas Cipta Kerja untuk menangani hambatan ataupun permasalahan terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
“Kami datang kesini untuk menangani hambatan terkait UU Cipta Kerja. Bagaimana PG Pesantren membangun kemitraan dengan pihak lain. Kemampuan pihak manajemen meningkatkan skill karyawan dan kemitraan lain serta membantu akses menjual produk ke pasar,” terangnya.
Apresiasi Dinkop UMTK Kota Kediri
Secara khusus, dia pun memberikan apresiasi kepada Dinas Koperasi UMTK Kota Kediri. Berdasarkan data, telah mampu menyelesaikan sejumlah permasalahan terkait ketenagakerjaan di Kota Kediri.
Tujuan pertama, tim Satgas mendatangi PG. Pesantren Baru disambut jajaran manajemen. Hari selaku Manager Quality Insurance memaparkan terkait jumlah dan status karyawan serta sistem kerja.
Kemudian Sariyadi selaku Manager Umum dan SDM menyampaikan terkait gaji terhadap karyawan dan para pekerja. Yang menarik disampaikan Martinus selaku Manager Tanaman, menyampaikan kendala terkait kebutuhan pupuk bagi petani tebu. Juga menyinggung bibit unggul dan maraknya usaha penampungan tebu akrab disebut pok-pokan.
“Kehadiran kami di sini tidak membutuhkan succes story, namun apa kendala di lapangan. Kemudian akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk segera ditindaklanjuti. Paling lama tiga bulan, kami berencana akan hadir dengan mengajak kementerian terkait diantaranya Kementerian Pertanian dan Kementerian Koperasi UKM,” jelasnya.
Usai menerima kunjungan tim Satgas UU Cipta Kerja, Bambang Priambodo mengaku bersyukur atas penghargaan diberikan pemerintah pusat khususnya kepada Dinkop UMTK.
“Memang banyak permasalahan ketenagakerjaan telah kami selesaikan dengan baik. Kemudian kami berikan program pelatihan untuk terciptanya lapangan kerja baru dan permodalan bagi pelaku UMKM dengan bunga rendah,” jelas Bambang Priambodo.
Saat disinggung terkait temuan, adanya kesulitan pupuk bagi petani tebu kemudian maraknya usaha pok-pokan dan sejumlah oknum bermain dalam pemasaran gula produk dari PTPN. Kepala Dinkop UMTK menyampaikan, agar segera menyampaikan hal ini kepada pimpinan untuk kemudian ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
“Kami akan sampaikan keluhanan ini kepada ibu Pj Wali Kota untuk segera dicarikan solusi. Namun satu hal perlu dicatat, kehadiran Satgas UU Cipta Kerja di bawah langsung Kemensetneg, bertujuan mengurai permasalahan dan menyelesaikan yang terjadi di lingkungan perusahaan,” terangnya.
Perlu diketahui, keberadaan Satgas UU Cipta Kerja didasarkan atas Keputusan Presiden (Keppres) nomor 10 tahun 2021 tentang Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja. Tugas utamanya untuk membangun suatu ketersambungan antara kebijakan dan regulasi dari Pemerintah Pusat hingga Pemerintahan Daerah.
editor : Nanang Priyo Basuki