HGU di Kediri Jadi Sorotan, DPRD Agendakan RDP Hadirkan PTPN dan PT. SGN

✓ Link berhasil disalin

KEDIRI – Di balik hamparan lahan negara yang terbentang di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri, tersimpan persoalan yang hingga kini belum menemukan titik terang. Kepastian hukum pengelolaan lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) menjadi keresahan warga di Kecamatan Plosoklaten, Ngancar, dan Wates.

Aspirasi itu kini beranjak dari suara warga menuju meja pembahasan DPRD Kabupaten Kediri. Dewan berencana memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait pada 24 Agustus 2026.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kediri, Ketut Gutomo, S.H., mengatakan perwakilan warga bersama sejumlah kepala desa dari tiga kecamatan tersebut telah diterima dalam audiensi dengan anggota DPRD pada Selasa (11/8).

Pertemuan itu menjadi langkah awal untuk membuka kembali persoalan HGU yang selama ini disampaikan masyarakat.

Tentunya nanti kita akan jadwalkan untuk RDP dengan pihak terkait. Ada PTPN dan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN),” kata Ketut.

Namun, sebelum forum tersebut digelar, DPRD meminta para kepala desa menyiapkan data secara lengkap mengenai persoalan HGU yang dihadapi masyarakat.

Data tersebut mencakup berbagai langkah yang selama ini telah ditempuh pemerintah desa maupun warga, termasuk komunikasi yang sudah dilakukan dengan pihak-pihak terkait.

Bagi DPRD, kelengkapan data menjadi bagian penting untuk melihat persoalan secara utuh. Dewan ingin mengetahui bagaimana perjalanan persoalan tersebut, termasuk sejauh mana komunikasi antara pemerintah desa, warga, PTPN, SGN, dan pihak terkait lainnya telah dilakukan.

Dengan demikian, RDP nantinya tidak sekadar menjadi ruang menyampaikan keluhan, tetapi juga menjadi forum untuk mempertemukan berbagai kepentingan dan mencari titik terang.

Solusinya tentunya kita memfasilitasi. Yang jelas, kita pastikan teman-teman dewan berada di tengah-tengah masyarakat,” ujar Ketut.

DPRD Kabupaten Kediri menyatakan akan berupaya membantu mencari jalan keluar melalui komunikasi dengan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan persoalan HGU tersebut.

Namun, langkah itu akan dilakukan setelah dewan mendapatkan data dan gambaran yang lebih lengkap mengenai persoalan yang disampaikan masyarakat.

Forum RDP diharapkan menjadi ruang terbuka bagi seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan masing-masing. Dari sana, DPRD akan melihat kemungkinan solusi yang dapat ditempuh atas persoalan yang selama ini menjadi perhatian warga.

Warga Sebelumnya Gelar Aksi

Persoalan HGU tersebut sebelumnya telah memantik aksi warga. Ratusan masyarakat turun menyampaikan tuntutan agar ada kejelasan mengenai status dan pengelolaan lahan yang menjadi perhatian mereka.

Aksi tersebut bahkan melibatkan sejumlah kepala desa. Massa juga sempat menyampaikan ancaman akan mengerahkan jumlah yang lebih besar apabila tuntutan yang disampaikan tidak mendapatkan tindak lanjut.

Kepala Desa Trisulo, Kecamatan Plosoklaten, Moch. Mustofa, mengatakan pihaknya bersama perwakilan warga telah mendatangi kantor DPRD Kabupaten Kediri.

Menurut dia, kedatangan tersebut dilakukan meski sebelumnya sempat beredar informasi melalui pesan singkat bahwa agenda RDP mengalami penundaan.

“Kami tadi sempat hadir ke kantor dewan, meski sebelumnya sempat mendapat kabar melalui pesan singkat jika RDP ditunda. Kami sempat bertemu sejumlah anggota dewan, di antaranya Pak Ketut selaku wakil ketua dewan dan Ketua Komisi 1,” jelas Mustofa.

Kini, perhatian warga tertuju pada agenda RDP yang dijadwalkan berlangsung pada 24 Agustus 2026.

Di forum itulah persoalan HGU dari tiga wilayah tersebut akan dipertemukan dengan pihak-pihak yang berkaitan. Harapannya, persoalan yang selama ini berjalan di tengah ketidakjelasan dapat dibicarakan secara terbuka, berdasarkan data, dan mengarah pada solusi yang dapat diterima para pihak.

 

jurnalis : Anisa Fadila