KEDIRI – Sebanyak 89 koperasi di Kota Kediri masuk dalam daftar koperasi yang akan dibubarkan karena dinilai sudah lama tidak melaporkan kegiatan. Namun, kabar tersebut belum menjadi akhir perjalanan bagi koperasi yang tercantum dalam daftar.
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (UMTK) Kota Kediri menegaskan, saat ini proses baru sampai pada tahap pengumuman. Pengurus koperasi masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan keberatan dan membuktikan bahwa kegiatan koperasi mereka sebenarnya masih berjalan.
Pengurus diberi waktu 14 hari sejak tanggal pengumuman untuk menyampaikan klarifikasi beserta bukti yang sah kepada Dinas Koperasi UMTK Kota Kediri.
Kepala Dinas Koperasi UMTK Kota Kediri Eko Lukmono Hadi melalui Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi, Baiq R. Jannah, menjelaskan bahwa daftar tersebut merupakan tindak lanjut atas kebijakan pemerintah terkait pembubaran koperasi yang tidak aktif.
“Kami belum dalam tahap membubarkan. Kami masih dalam tahap mengumumkan nama koperasi yang akan dibubarkan,” kata Baiq, Rabu (12/8).
89 Koperasi Masuk Daftar, Bukan Berarti Langsung Dibubarkan
Masuknya sebuah koperasi ke dalam daftar bukan berarti koperasi tersebut langsung dinyatakan bubar.
Dinas Koperasi UMTK Kota Kediri masih membuka ruang bagi pengurus yang merasa keberatan untuk memberikan penjelasan. Data dan dokumen yang disampaikan nantinya akan diperiksa kembali sebelum pemerintah menentukan langkah berikutnya.
Koperasi yang keberatan dapat mendatangi Kantor Dinas Koperasi UMTK Kota Kediri di Jalan Brigjen Pol. Imam Bachri Nomor 100C.
Baiq mengatakan, mekanisme tersebut sengaja dilakukan agar koperasi yang masih menjalankan kegiatan usahanya memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi.
“Makanya kami membuat surat edaran atau pengumuman ini. Kalau ada yang melakukan konfirmasi, nanti akan kami cek kembali datanya,” ujarnya.
Dengan demikian, daftar 89 koperasi tersebut masih menjadi bagian dari proses administrasi, bukan keputusan final pembubaran.
Tak Gelar RAT Tiga Tahun Jadi Salah Satu Indikator

Salah satu indikator koperasi dianggap tidak aktif adalah tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi, koperasi yang masuk dalam daftar tersebut tercatat sudah lama tidak melaporkan kegiatan.
“Tidak melaksanakan RAT selama tiga tahun berturut-turut. Itu salah satu contoh koperasi yang dianggap tidak aktif,” kata Baiq.
RAT sendiri menjadi salah satu bagian penting dalam kehidupan koperasi karena melalui forum tersebut anggota dapat mengetahui perkembangan organisasi dan kegiatan usaha koperasi.
Namun, kondisi koperasi yang tidak aktif tidak selalu disebabkan oleh satu persoalan. Di lapangan, terdapat berbagai kemungkinan yang membuat kegiatan koperasi berhenti atau tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya.
Dari Usaha Macet hingga Anggota Tak Lagi Aktif
Kota Kediri saat ini memiliki sekitar 500 koperasi. Dari jumlah tersebut, sebagian masuk dalam daftar yang perlu ditindaklanjuti karena dinilai tidak aktif.
Penyebabnya pun beragam. Ada koperasi yang kegiatan operasionalnya tidak lagi berjalan, ada yang menghadapi kemacetan dalam usaha simpan pinjam, hingga kondisi ketika para anggotanya sudah tidak aktif.
Persoalan tersebut membuat status koperasi perlu diperiksa lebih jauh. Sebab, data administrasi yang menunjukkan koperasi tidak aktif perlu disandingkan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Karena itu, Dinas Koperasi UMTK Kota Kediri tidak hanya mengandalkan data administratif dalam menentukan tindak lanjut.
Pengurus Masih Bisa Menyelamatkan Status Koperasi
Bagi koperasi yang masih menjalankan kegiatan, kesempatan untuk memberikan klarifikasi menjadi penting.
Pengurus dapat menyampaikan laporan sekaligus membawa bukti yang menunjukkan bahwa koperasi masih beroperasi. Setelah menerima keberatan, Dinas Koperasi akan memeriksa dokumen tersebut untuk memastikan kondisi koperasi.
Pemeriksaan tidak berhenti pada administrasi. Dinas juga akan melakukan verifikasi terhadap kondisi koperasi di lapangan.
Tahapan ini diperlukan untuk memastikan apakah koperasi benar-benar tidak aktif atau masih memiliki kegiatan usaha yang berjalan.
Dengan adanya proses tersebut, pengurus koperasi yang namanya masuk daftar masih memiliki kesempatan untuk menjelaskan kondisi sebenarnya sebelum keputusan pembubaran ditetapkan.
Utang Bank Ikut Diperiksa
Persoalan koperasi ternyata tidak hanya menyangkut aktif atau tidaknya kegiatan usaha.
Dinas Koperasi UMTK Kota Kediri juga akan melihat kemungkinan adanya kewajiban yang masih harus diselesaikan. Salah satunya apabila koperasi masih memiliki tanggungan utang kepada bank.
Hal tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan sebelum proses pembubaran dapat dilakukan.
Artinya, pembubaran koperasi bukan sekadar menghapus nama dari daftar. Ada kondisi administratif dan kewajiban yang perlu diperiksa agar proses berjalan sesuai ketentuan.
Proses Pembubaran Belum Dimulai
Dinas Koperasi UMTK Kota Kediri menegaskan bahwa pembubaran baru dapat dilakukan apabila koperasi memenuhi persyaratan dan kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Proses tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 dan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 09 Tahun 2018.
Daftar koperasi yang diumumkan juga berkaitan dengan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 114/KEP/M.KUKM.2/XII/2016 beserta perubahannya melalui Nomor 65/KEP/M.KUKM/XII/2017 mengenai pembubaran koperasi.
Menurut Dinas Koperasi, data tersebut telah ditetapkan sejak 2017 dan kini ditindaklanjuti melalui proses pengumuman.
Pengumuman daftar koperasi dilakukan berdasarkan wilayah kecamatan dan ditempatkan di kantor kecamatan masing-masing.
Dua Hari Berlalu, Belum Ada Pengurus yang Mengajukan Keberatan
Hingga dua hari setelah pengumuman dilakukan, belum ada pengurus koperasi yang datang menyampaikan klarifikasi atau keberatan kepada Dinas Koperasi UMTK Kota Kediri.
Meski demikian, Dinas masih menunggu kemungkinan adanya pengurus yang ingin memastikan status koperasinya atau memberikan bukti bahwa kegiatan koperasi masih berlangsung.
Bagi koperasi yang merasa namanya masuk daftar secara tidak tepat, waktu 14 hari menjadi kesempatan untuk menyampaikan keberatan.
Setelah masa klarifikasi dan pemeriksaan selesai, pemerintah baru dapat menentukan tindak lanjut terhadap masing-masing koperasi.
Menunggu Klarifikasi Sebelum Menentukan Nasib 89 Koperasi
Nasib 89 koperasi di Kota Kediri saat ini masih berada di titik persimpangan.
Di satu sisi, nama-nama koperasi tersebut telah masuk dalam daftar yang diumumkan untuk proses pembubaran. Di sisi lain, pintu klarifikasi masih terbuka bagi pengurus yang dapat menunjukkan bukti bahwa koperasi mereka tetap berjalan.
Dinas Koperasi UMTK Kota Kediri akan memeriksa administrasi, melakukan verifikasi lapangan, serta memastikan berbagai kewajiban koperasi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Dengan demikian, belum tepat jika daftar tersebut dimaknai sebagai keputusan bahwa 89 koperasi telah resmi dibubarkan.
Proses masih berjalan. Di balik angka 89, masih ada kesempatan bagi koperasi yang merasa masih hidup untuk membuktikan bahwa aktivitasnya belum benar-benar berhenti.
Jurnalis: Anisa Fadila



