KEDIRI – Aduan atas dugaan rekayasa penerimaan perangkat di Desa Gempolan Kecamatan Gurah tahun 2021 mulai ditindaklanjuti Satreskrim Polres Kediri. Setelah sebelumnya, Satirin sebelumnya melapor ke Polda Jatim kemudian dilimpahkan ke Polres Kediri. Kemarin, Mulyatim merupakan warga setempat dimintai keterangan Penyidik. Atas surat aduannya tertanggal 15 Januari lalu ditujukan kepada Kapolres Kediri.
Dia merupakan orang tua peserta ujian calon perangkat desa Kaur Keuangan. Sesuai isi surat, dia menyampaikan lima hal dalam surat aduannya. Pertama dokumen kerjasama pihak ketiga selaku pembuat soal, pelaksana ujian dan penilaian.
“Kemudian penjelasan langsung Dekan Fisip UMM, Bapak Doktor Muslimin Machmudi dan Wakil Dekan II Fisip pada tanggal 29 Desember 2023. Menjelaskan pihak Universitas Muhamadiyyah Malang tidak ada kerjasama dalam pembuatan soal ujian perangkat Desa Gempolan. Baik dengan Kepala Desa Gempolan maupun dengan Ketua Tim Pengangkatan Perangkat Desa Gempolan,” jelasnya
Bukti ketiga dokumen kerjasama pihak Kepala Laboratorium Program Studi Ilmu Pemerintahan UMM, pihak universitas menyatakan kerjasama tersebut tidak sah. Bukti berikutnya, oknum kepala laboratorium telah dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan.
“Bukti kami kelima, terkait dasar hukum kerjasama pembuatan ujian perangkat desa adalah Peraturan Bupati Nomor 48 tahun 2021, pada pasal 14. Dijelaskan yang bisa melakukan kerjasama dalam pembuatan soal ujian perangkat desa, adalah perguruan tinggi atau universitas atau fakultas atau jurusan program studi. Adapun Laboratorium tidak masuk dalam kriteria tersebut,” terangnya.
Dia pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto dan Kasat Reskrim AKP Fauzy Pratama telah memproses aduan sebelumnya disampaikan. “Prosesnya cepat sekali, saya melaporkan tanggal 15 Januari, sekarang sudah proses pemanggilan,” jelasnya, dikonfirmasi usai dimintai keterangan di Mapolres Kediri.
Terkait pemanggilan sejumlah saksi, Kasat Reskrim AKP Fauzy Pratama melalui Kanit Tipikor Ipda Dandy Fitra menyampaikan. Jika pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. “Karena kasus ini masih dalam proses,” terangnya.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki