KEDIRI – Fakta baru terungkap dalam kasus pembacokan terhadap seorang ibu dan anak di Desa Puhsarang, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. Polisi menetapkan MY (37) sebagai tersangka setelah penyelidikan mengungkap bahwa aksi berdarah tersebut diduga telah direncanakan sejak sehari sebelum kejadian.
Di balik peristiwa yang menggores luka mendalam itu, tersimpan konflik yang bermula dari persoalan pembangunan saluran air. Perselisihan yang semula tampak sederhana perlahan menjelma menjadi bara amarah yang akhirnya meledak dalam aksi kekerasan.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata mengatakan, pelaku mempersoalkan rencana plesterisasi saluran air di samping rumah orang tuanya. Menurut pelaku, saluran tersebut berpotensi menggerus fondasi rumah. Namun, peringatan yang telah disampaikan sebelumnya tidak mendapat tanggapan dari pihak yang berselisih.
“Motif utamanya memang berkaitan dengan saluran air yang akan diplester. Pelaku merasa sudah mengingatkan bahwa aliran air bisa berdampak pada fondasi rumah, tetapi tidak dihiraukan,” ujar AKP Elyasarif.
Penyidik juga menemukan adanya faktor lain yang memperkeruh emosi tersangka. Berdasarkan keterangan keluarga, MY disebut memiliki kecemburuan terhadap Warsi, suami korban, yang dinilai memiliki kondisi ekonomi lebih baik. Selain itu, pelaku juga meyakini anaknya yang sering menangis menjadi korban guna-guna.
Menurut polisi, berbagai persoalan tersebut menumpuk menjadi beban psikologis yang kemudian memicu niat pelaku untuk melakukan penyerangan.
Sehari sebelum insiden, MY diketahui sempat mendatangi rumah Warsi, namun tidak berhasil bertemu. Keesokan harinya, Sabtu pagi sekitar pukul 08.00 WIB, ia kembali datang bersama ibunya. Saat itu, pelaku hanya bertemu anak korban.
Sekitar satu jam kemudian, MY kembali seorang diri. Sebelum mendatangi rumah korban, ia mengambil sebilah sabit yang tersimpan di tembok rumahnya.
Setibanya di lokasi, pelaku kembali mencari Warsi. Namun, karena hanya bertemu NR (17), anak korban, pelaku langsung mengayunkan sabit ke arah kepala remaja tersebut. Korban berusaha menangkis serangan sehingga sabetan mengenai lengan kanannya. Dalam aksi itu, gagang sabit sempat terlepas.
Teriakan korban memancing sang ibu, S (45), keluar untuk memberikan pertolongan. Bukannya menghentikan aksinya, pelaku justru berbalik menyerang S menggunakan sabit tanpa gagang sebanyak tiga kali hingga mengenai bagian kepala. Korban juga mengalami luka pada jari manis tangan kanannya.
Aksi brutal itu akhirnya terhenti setelah ibu pelaku datang dan melerai. Polisi menilai, apabila tidak segera dihentikan, dampak yang ditimbulkan berpotensi lebih fatal.
Akibat serangan tersebut, kedua korban harus menjalani operasi di RS Bhayangkara karena mengalami luka bacok serius.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, keterangan para saksi, serta hasil visum, penyidik menyimpulkan terdapat unsur perencanaan dalam tindak pidana tersebut. Kesimpulan itu diperkuat dengan barang bukti berupa sebilah sabit berlumur darah dan pakaian korban yang sesuai dengan hasil penyelidikan.
Atas perbuatannya, MY dijerat Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan


