KEDIRI – Ketukan palu di ruang rapat paripurna menjadi penanda berakhirnya proses panjang pembahasan pertanggungjawaban keuangan daerah. DPRD Kabupaten Kediri resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (30/6/2026) siang di Ruang Tegowangi BKAD Kabupaten Kediri.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Murdi Hantoro, didampingi Wakil Ketua DPRD Sigit Sosiawan, serta dihadiri seluruh pimpinan dan anggota DPRD. Dari jajaran Pemerintah Kabupaten Kediri, hadir langsung Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, Sekretaris Daerah, serta para kepala perangkat daerah.
Persetujuan tersebut menjadi penanda bahwa pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah rampung sesuai jadwal yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum meminta persetujuan forum, pimpinan rapat menyampaikan hasil laporan Badan Anggaran DPRD. Berdasarkan pembahasan bersama pemerintah daerah dan masukan dari seluruh fraksi, Badan Anggaran menilai substansi Raperda dapat dipahami dan disetujui.
Tak hanya memberikan persetujuan, Badan Anggaran juga menyampaikan sejumlah rekomendasi konstruktif sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah maupun DPRD untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun anggaran berjalan maupun periode mendatang.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Murdi Hantoro, memberikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kabupaten Kediri yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Menurutnya, raihan opini WTP selama 10 kali berturut-turut merupakan prestasi yang patut dipertahankan sekaligus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
“DPRD Kabupaten Kediri sangat mengapresiasi prestasi Pemkab Kediri yang telah berhasil mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI selama 10 kali berturut-turut. Kami berharap prestasi tersebut dapat terus dipertahankan dan diiringi dengan semakin meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Kediri,” ujar Murdi Hantoro.
Momentum persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh pimpinan DPRD dan Bupati Kediri di hadapan seluruh peserta rapat paripurna.
Prosesi tersebut bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan menjadi simbol sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi.
Menutup rapat paripurna, pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran, Pemerintah Kabupaten Kediri, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan hingga Raperda dapat disahkan tepat waktu.
Murdi Hantoro juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama rangkaian pembahasan terdapat kekurangan maupun kekhilafan.
Dengan disetujuinya Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Kediri kini melangkah ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Harapannya, capaian tata kelola keuangan yang baik tidak hanya tercermin melalui opini WTP, tetapi juga berdampak nyata pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kediri.


