KEDIRI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, Kamis (21/09). Adapun barang bukti dimusnahkan, pil dobel L sejumlah 52 juta lebih butir dalam 39 perkara, Sabu-Sabu sejumlah 106 gram lebih dalam 28 perkara.
Kemudian minuman keras beragam merk sejumlah 125 botol dalam 5 perkara, telepon genggam sejumlah 74 unit dalam 67 perkara, bubuk mercon sejumlah 250,3 kg dalam 5 perkara, selongsong petasan sejumlah 35 buah dalam 5 perkara, dan uang palsu sejumlah 4.299 lembar dalam 4 perkara.
Disampaikan Kajari Chandra Eka Yustisia, S.H., M.H disela pemusnahan barang bukti. Kegiatan ini dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana, terhadap pelaksanaan eksekusi barang bukti atas putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap
“Atas putusan inkracht, kami musnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan dan dilarutkan dengan air. Sehingga seluruh barang bukti perkara tindak pidana ini tidak dapat digunakan kembali,” jelas Chandra Eka Yustisia.
Acara diselenggarakan di halaman depan kantor Kejari Kabupaten Kediri, dihadiri Ketua Pengadilan Negeri, perwakilan Polres Kediri Satpol PP serta RSUD SLG.
editor : Nanang Priyo Basuki