KEDIRI – Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan pihak korban, Lia Indrawati berlangsung di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa (14/09). Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Bos Rosman .SH menginggatkan kepada terdakwa Ferry Hermawan. Agar tidak melakukan perbuatan yang aneh-aneh bila tidak ingin mendapatkan tindakan tegas.
Setelah ditunda selama dua minggu, sidang kasus penipuan dengan terdakwa Ferry Herwawan merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kediri kembali digelar. Dalam sidang digelar secara virtual ini, Lia Indrawati menjelaskan kenal dengan terdakwa pada 12 Desember 2020 di rumahnya sesuai alamat pada KTP.
“Menyewa mobil Expander selama tiga hari dengan biaya 450 ribu per hari, Terrios senilai 350 ribu, Ayla senilai 225 ribu. Total kekurangan sebanyak 355 juta. Karena pembayaran menunggak dan sudah dihubungi karena HP miliknya kadang mati, akhirnya saya minta dikembalikan. GPS mobil kemudian dimatikan, dan mobil saya ternyata digadaikan,” ucapnya.
Mobil Expander digadaikan 15 juta pada Yayan, Terios ditemukan di salah satu salon di Desa Kwadungan digadaikan 20 juta dan Ayla ditemukan digadaikan senilai 23 juta. “Terdakwa tidak pernah ijin untuk menggadaikan. Saya punya usaha rental mobil sendiri, Expander masih dalam leasing. Perpanjangan sewa hanya melalui telepon, awal pinjam dijaminkan motor plat merah,” imbuhnya.
Dia pun mengaku sudah mendatangi Fery Hermawan ke kantor juga berusaha menemui di rumahnya. “Setelah saya laporkan kemudian banyak yang datang ke saya. Bilang kalau tertipu penggelapan mobil maupun menjanjikan jabatan PNS,” ungkapnya.
Usai mendengarkan keterangan korban, Ferry Hermawan menyampaikan bahwa keterangan disampaikan saksi ada yang salah. “Ada yang salah dari keterangan saksi. Saya tidak ada janji pelunasan dan pengembalian mobil,’ ucapnya. terkait kasus ini, Bob Rosman menjelaskan meski terjadi perdamaian namun tidak menghapus tindak pidana. “Sidang selanjutnya 21 September dengan agenda masih mendengarkan saksi. Saya ingatkan jangan kemana-mana, kalau berobat tidak apa-apa tapi jangan aneh-aneh karena saya akan tegas,” ucap Ketua Majelis Hakim.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki