KEDIRI — Fungsi pengawasan DPRD Kota Kediri menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Paguyuban Saroja yang digelar di Kantor BKPSDM Kota Kediri, Kamis (12/2). Forum tersebut membahas sejumlah proyek revitalisasi di Kota Kediri yang dinilai berjalan tanpa komunikasi optimal dengan legislatif, bahkan sebagian telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Beberapa proyek yang menjadi perhatian antara lain revitalisasi Jembatan Brawijaya, Stadion Brawijaya, pembangunan RSUD Gambiran, serta proyek pedestrian kawasan Stasiun Kota Kediri. Kritik yang mengemuka mencakup aspek perencanaan, proses lelang, pelaksanaan hingga pengawasan.
Ketua DPRD Kota Kediri, Dra. Firdaus, mengakui bahwa komunikasi antara eksekutif dan legislatif dalam pelaksanaan sejumlah proyek tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya. Namun dibalik panasnya suasana RDP, sejumlah anggota dewan mengaku mendapatkan hikmah atas masalah ini, kemudian berharap semua wakil rakyat untuk menyatukan diri bekerja demi seluruh kepentingan masyarakat.
“Memang pada saat pelaksanaan proyek tersebut belum ada komunikasi yang terarah dengan DPRD,” ujar Firdaus usai RDP.
Ia menegaskan, seluruh masukan dari Paguyuban Saroja akan dikaji melalui mekanisme internal dewan sebelum menentukan langkah lanjutan. DPRD, kata dia, berkomitmen memperbaiki koordinasi agar fungsi pengawasan dapat berjalan lebih efektif.
Menurut Firdaus, setiap proses penganggaran maupun pelaksanaan proyek semestinya disertai pemberitahuan resmi kepada DPRD, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara maksimal dan transparan.
Diselesaikan Jalur Hukum

Sementara itu, perwakilan Paguyuban Saroja, Supriyo, menilai kinerja pengawasan DPRD selama lebih dari satu tahun terakhir belum menunjukkan hasil optimal. Ia menyoroti minimnya informasi yang dimiliki anggota dewan terkait sejumlah proyek besar.
“Sudah lebih dari satu tahun DPRD bekerja. Namun saat kami menanyakan siapa pemenang lelang, di mana alamat kantornya, bahkan detail teknis lainnya, tidak ada yang bisa menjelaskan. Lalu di mana fungsi pengawasannya?” tegas Supriyo.
Dalam forum tersebut, Saroja memaparkan sejumlah proyek yang dianggap perlu klarifikasi. Pembangunan RSUD Gambiran, misalnya, disebut dimenangkan PT Jaya Etika Beton berdasarkan data LPSE. Namun, mereka mempertanyakan proses klarifikasi, verifikasi, serta sejauh mana DPRD melakukan pengawasan.
Revitalisasi Jembatan Brawijaya juga menjadi perhatian, terutama terkait perubahan nilai anggaran yang dinilai perlu penjelasan mekanisme pembahasannya dalam APBD maupun Perubahan APBD (PAK).
Tak hanya itu, pengadaan lampu penerangan dalam revitalisasi Stadion Brawijaya turut dipertanyakan. Saroja mendorong adanya perbandingan harga, inspeksi mendadak (sidak), hingga audit untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai prosedur.
Proyek pedestrian kawasan Stasiun Kota Kediri pun tak luput dari sorotan. Selain kualitas pekerjaan, aspek pengawasan dan perbandingan biaya dengan proyek serupa di daerah lain dinilai penting untuk dikaji.
Lebih lanjut, penataan Alun-Alun Kota Kediri juga kembali disinggung. Proyek tersebut disebut pernah menjadi perhatian karena adanya selisih nilai pembayaran kontraktor setelah diaudit oleh BPKP.
Melalui RDP tersebut, Saroja mendesak DPRD memperkuat fungsi pengawasan dan memastikan seluruh proyek pembangunan berjalan transparan serta sesuai aturan. Mereka menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila ditemukan pelanggaran prosedur.
“Jika fungsi pengawasan tidak dijalankan sebagaimana mestinya, kami siap melanjutkan melalui jalur hukum, baik ke kejaksaan maupun KPK. Tujuan kami bukan untuk mencari kemenangan, tetapi memastikan pembangunan berjalan sesuai prosedur,” ujar Supriyo.
RDP ini menjadi momentum refleksi bagi DPRD Kota Kediri. Sejumlah anggota dewan menyatakan akan menjadikan persoalan tersebut sebagai pembelajaran untuk memperkuat sinergi dan meningkatkan pengawasan demi kepentingan masyarakat luas.



