foto : Sigit Cahya Setyawan

Kakek 84 Tahun Divonis 8 Tahun Penjara, Hakim Tegaskan Perlindungan Anak Tak Bisa Ditawar

Bagikan Berita :

KEDIRI — Vonis lebih berat dari tuntutan jaksa dijatuhkan majelis hakim kepada Kukuh Mardi (84), terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Warga Kelurahan Bangsal itu divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan, melampaui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun.

Ketua Majelis Hakim, Bayu Agung Kurniawan, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g dan h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kukuh Mardi dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari,” tegas hakim dalam persidangan.

Meski tidak terdapat saksi mata yang melihat langsung peristiwa tersebut, majelis hakim menilai rangkaian alat bukti yang dihadirkan cukup kuat. Keterangan saksi yang mendengar korban menjerit dan menangis, ditambah temuan darah pada tubuh korban, menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara. Hal itu diperkuat dengan bukti medis yang diajukan selama persidangan.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyoroti kondisi korban yang merupakan anak berkebutuhan khusus dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata. Kondisi tersebut dinilai dimanfaatkan oleh terdakwa, sehingga korban tidak mampu melakukan perlawanan saat kejadian berlangsung.

Sejumlah faktor memberatkan turut menjadi dasar putusan. Selain usia korban yang masih di bawah umur dan memiliki keterbatasan mental, perbuatan terdakwa dinilai berdampak serius terhadap masa depan korban. Terdakwa juga tidak menunjukkan itikad baik untuk berdamai serta bersikap tidak kooperatif selama persidangan. Bahkan, yang bersangkutan diketahui pernah terlibat kasus perjudian.

Jaksa Penuntut Umum, Maria Febriana, menegaskan bahwa sikap terdakwa menjadi salah satu pertimbangan penting dalam tuntutan.

“Yang bersangkutan tidak kooperatif karena tidak mengakui perbuatannya, padahal berdasarkan hasil visum terdapat luka robek,” ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Agnesia Tri Cahya, menyampaikan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

“Kami akan berkoordinasi dengan terdakwa untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan ini,” katanya.

Putusan ini menjadi penegasan bahwa perlindungan terhadap anak, terlebih yang memiliki kebutuhan khusus, merupakan prioritas yang tidak dapat ditawar dalam penegakan hukum. Kasus ini sekaligus menjadi alarm keras bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap potensi kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan
Bagikan Berita :