• Peristiwa
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Tentang Kami
Sabtu, 17 Mei 2025
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Rubrikasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Rubrikasi
No Result
View All Result
kediritangguh.co
No Result
View All Result

Harta Disita Semua Rekening Diblokir Milik Kedua Tersangka Tipikor Kominfo

kediritangguh by kediritangguh
4 November 2021
in Peristiwa
Harta Disita Semua Rekening Diblokir Milik Kedua Tersangka Tipikor Kominfo

Kajari Kabupaten Kediri, Dedy Priyo Handoyo saat rilis penetapan tersangka kasus Tipikor (Nanang Priyo Basuki)

TwitterFacebookWhatsapp

KEDIRI – Semua rekening diblokir dan harta kekayaan diduga hasil korupsi para tersangka telah disita, demikian terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Saat dikonfirmasi terkait dua tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Kediri. Bahwa kedua tersangka, Krisna Setiawan dan Sunartis, Mantan Kepala Dinas Kominfo dan mantan kabid, kini mendekam di Cabang Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Bahwa dibongkarnya kasus Tipikor di tubuh Kominfo sebenarnya merupakan warning, bagi seluruh kepala satuan kerja di bawah pemerintahan Bupati Kediri, Hanindhito Homawan Pramana. “Kami minta berhati-hati dalam penyusunan dan penyerapan anggaran hingga membuat laporan pertanggungjawaban. Bahkan saat kami melakukan audensi bersama Bapak Bupati. Secara tegas beliau mengijinkan dan memberikan lampu hijau bila ada temuan dari Kejaksaan,” ucap Roni dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (04/11).

Terkait perkembangan kasus Tipikor, bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketuai langsung Kasi Pidsus, Deddy Agus Oktavianto S.H., telah menyita sejumlah barang bukti merupakan aset pribadi. Meski tidak berkenan menyebutkan rinci harta kekayaan tersebut, namun dipastikan semua telah disita termasuk  pemblokiran semua rekening atas nama kedua tersangka. “Sebenarnya sejak lama kami amankan sejumlah barang bukti. Termasuk harta kekayaan dan semua rekening kedua tersangka,” jelas Kasi Intel.

Diberitakan sebelumnya, bahwa kasus ini telah dilimpahkan Tahap II dan segera akan digelar sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Adapun kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

 editor : Nanang Priyo Basuki

Tags: KejaksaanKominfoMas BupPemerintah Kabupaten KediriTipikor
TweetShareSend
Previous Post

KPK Ajak Pemerintah Kota Kediri Cegah Korupsi

Next Post

Program Vaksinasi Partai NasDem Tahap Dua Selesai, Kasatgas : Tahap Tiga 2.000 Dosis

Next Post
Program Vaksinasi Partai NasDem Tahap Dua Selesai, Kasatgas : Tahap Tiga 2.000 Dosis

Program Vaksinasi Partai NasDem Tahap Dua Selesai, Kasatgas : Tahap Tiga 2.000 Dosis

Terkait Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Kediri Tidak Serentak, Ini Penjelasan Kepala DPMPD

Terkait Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Kediri Tidak Serentak, Ini Penjelasan Kepala DPMPD

Kapolri

KPK

Berita Berdasar Kategori

  • Inspirasi
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Rubrikasi
  • Televisi
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Tentang Kami

© 2022 Berita Harian Masa Kini - www.kediritangguh.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Rubrikasi

© 2022 Berita Harian Masa Kini - www.kediritangguh.co