KEDIRI – Semua rekening diblokir dan harta kekayaan diduga hasil korupsi para tersangka telah disita, demikian terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Saat dikonfirmasi terkait dua tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Kediri. Bahwa kedua tersangka, Krisna Setiawan dan Sunartis, Mantan Kepala Dinas Kominfo dan mantan kabid, kini mendekam di Cabang Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Bahwa dibongkarnya kasus Tipikor di tubuh Kominfo sebenarnya merupakan warning, bagi seluruh kepala satuan kerja di bawah pemerintahan Bupati Kediri, Hanindhito Homawan Pramana. “Kami minta berhati-hati dalam penyusunan dan penyerapan anggaran hingga membuat laporan pertanggungjawaban. Bahkan saat kami melakukan audensi bersama Bapak Bupati. Secara tegas beliau mengijinkan dan memberikan lampu hijau bila ada temuan dari Kejaksaan,” ucap Roni dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (04/11).
Terkait perkembangan kasus Tipikor, bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketuai langsung Kasi Pidsus, Deddy Agus Oktavianto S.H., telah menyita sejumlah barang bukti merupakan aset pribadi. Meski tidak berkenan menyebutkan rinci harta kekayaan tersebut, namun dipastikan semua telah disita termasuk pemblokiran semua rekening atas nama kedua tersangka. “Sebenarnya sejak lama kami amankan sejumlah barang bukti. Termasuk harta kekayaan dan semua rekening kedua tersangka,” jelas Kasi Intel.
Diberitakan sebelumnya, bahwa kasus ini telah dilimpahkan Tahap II dan segera akan digelar sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Adapun kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
editor : Nanang Priyo Basuki