KEDIRI – Polisi dari Polsek Wates mengamankan ratusan mercon rakitan dari sebuah rumah milik warga berinisial G di Dusun Ngelowan, Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan mercon melalui media sosial.
Kapolsek Wates AKP Agus Sudarjanto membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Menurutnya, setelah menerima laporan, petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan penggeledahan.
“Informasi dari masyarakat menyebutkan yang bersangkutan menjual mercon melalui media sosial. Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan ratusan mercon rakitan yang sudah siap digunakan,” ujar AKP Agus, Jumat (13/3).
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 143 mercon rakitan yang telah terisi bahan peledak lengkap dengan sumbu, serta 55 selongsong mercon rakitan yang masih kosong.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Wates untuk diamankan sekaligus menjadi bahan penyelidikan lebih lanjut.
Namun saat penggerebekan berlangsung, terduga pembuat sekaligus penjual mercon rakitan berinisial G tidak berada di rumah. Di lokasi hanya ditemukan seorang perempuan berinisial A yang diduga merupakan istri pelaku.
“Yang bersangkutan tidak ada di rumah. Saat itu hanya ada seorang perempuan yang kami duga istrinya. Namun yang bersangkutan cukup kooperatif dan proses penggeledahan juga disaksikan oleh perangkat desa setempat,” tambah Kapolsek.
Saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Wates untuk pengembangan penyelidikan.
Polisi menduga aktivitas tersebut berkaitan dengan tindak pidana pembuatan, penggunaan, serta penjualan bahan peledak, sebagaimana diatur dalam Pasal 306 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.









