Kajari Ismaya Hera Wardanie

Uang “Syukuran” Perangkat Desa Mulai Dikembalikan ke Kas Negara Melalui Kejaksaan

KEDIRI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri mengungkapkan bahwa sejumlah pihak mulai mengembalikan uang yang diduga berasal dari praktik korupsi dalam pengisian jabatan perangkat desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Ismaya Hera Wardanie membenarkan adanya pengembalian uang tersebut. Menurutnya, dana yang sebelumnya diterima dalam proses perekrutan perangkat desa itu kini mulai dikembalikan ke kas negara.

“Untuk saat ini sudah ada beberapa pihak yang mengembalikan uang hasil perekrutan perangkat desa. Ini tentu menjadi kabar yang cukup menggembirakan bagi kami,” ujar Hera saat dikonfirmasi di sela kegiatan bazaar murah sembako di halaman Kejari Kabupaten Kediri, kemarin.

Meski demikian, Hera, sapaan akrab Kajari, belum dapat merinci pihak-pihak yang telah melakukan pengembalian dana tersebut. Ia menyebut data terbaru terkait hal itu masih terus diperbarui oleh jajarannya.

“Untuk detailnya terkait perangkat desa masih belum update. Saya khawatir salah menyampaikan. Nanti akan ditambahkan oleh Kasi Intel,” jelasnya.

Hera menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan terbuka. Pihak kejaksaan juga berharap semakin banyak pihak yang segera mengembalikan dana tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami berharap akan semakin banyak yang mengembalikan uang tersebut. Penanganan perkara ini akan kami lakukan setransparan mungkin,” tambahnya.

Sementara itu, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengisian jabatan perangkat desa tahun 2023 saat ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jawa Timur.

Dalam persidangan terungkap adanya pengakuan sejumlah camat yang menerima uang syukuran dari kepala desa terkait proses pengisian jabatan perangkat desa.

Besaran uang yang diterima pun bervariasi, mulai dari Rp7 juta hingga ratusan juta rupiah.

Majelis hakim kemudian memerintahkan agar uang yang diterima tersebut dikembalikan ke kas negara, karena dinilai berpotensi mencederai integritas jabatan sebagai amanah dari masyarakat.

jurnalis : Wildan Wahid Hasyim