KEDIRI — Puluhan pedagang dari Pasar Bandar, Pasar Pahing, dan sejumlah pasar lain di Kota Kediri meminta DPRD mengevaluasi kembali aturan yang menjadi dasar pengelolaan pasar. Mereka menilai sejumlah kebijakan yang diterapkan perlu disesuaikan dengan kondisi dan karakter masing-masing pasar.
Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Kota Kediri di halaman Gedung DPRD, Selasa (22/9).
Dalam pertemuan tersebut, pedagang menyampaikan sejumlah persoalan, antara lain penarikan retribusi di pintu masuk pasar, rencana penerapan portal digital, perubahan hak guna pakai menjadi hak sewa, hingga persoalan Hak Guna Bangunan (HGB).
Perwakilan pedagang Pasar Bandar, Yunus, menyoroti kebijakan penarikan retribusi di pintu masuk pasar. Ia mengakui kebijakan tersebut memiliki dasar aturan. Namun, menurut dia, penerapan regulasi perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap aktivitas perdagangan.
Yunus menyebut jumlah pengunjung pasar mengalami penurunan setelah retribusi diterapkan di pintu masuk.
“Efek sampingnya, pasar itu pengunjungnya menurun drastis. Bisa dilihat, bisa ditanyakan ke pedagang. Setelah ditarik retribusi di depan, tambah sepi,” kata Yunus.
Ia meminta DPRD tidak hanya melihat persoalan dari sisi penerimaan retribusi, tetapi juga turun langsung melihat kondisi pedagang dan aktivitas jual beli di pasar.
“Tolong jenengan niku turun ke bawah. Ini loh aturan yang dibuat pihak Pemkot. Ini kan persetujuan jenengan,” ujarnya.
Kekhawatiran pedagang juga mencuat terkait rencana portalisasi atau penerapan portal digital di pasar. Mereka mempertanyakan dampaknya terhadap akses pengunjung dan aktivitas perdagangan.
Selain persoalan retribusi dan portal, pedagang meminta DPRD mengkaji perubahan hak guna pakai menjadi hak sewa serta persoalan HGB. Mereka juga mempertanyakan jumlah karyawan Perumda Pasar Joyoboyo yang dinilai perlu disesuaikan dengan beban pengelolaan sembilan pasar.
Ketua Komisi B DPRD Kota Kediri Arief Junaedi mengatakan pihaknya akan mengkaji kembali berbagai regulasi yang menjadi dasar pengelolaan pasar.
Menurut Arjun sapan akrabnya, evaluasi diperlukan agar kebijakan yang diterapkan tidak hanya berlandaskan aturan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.
“Tentunya dewan harus bersikap secepatnya supaya ada solusi yang terbaik. Kita kaji sama-sama Perda-nya, kita kaji sama-sama Perwalinya dan regulasi yang ada di HGB ini kayak apa,” kata Arjun.
Untuk mendukung proses evaluasi, Komisi B meminta Perumda Pasar Joyoboyo menyiapkan database pengelolaan pasar secara lengkap.
Data tersebut mencakup los, lapak, jumlah pedagang, kegiatan retribusi hingga pendapatan masing-masing pasar. Informasi itu akan digunakan DPRD untuk melihat kondisi setiap pasar secara lebih menyeluruh sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Komisi B juga akan mengevaluasi persoalan retribusi terhadap lapak yang tidak digunakan untuk berjualan. Rencana portalisasi akan turut dikaji dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing pasar.
Di sisi lain, DPRD akan melihat kebutuhan tenaga kerja Perumda Pasar Joyoboyo dalam mengelola sembilan pasar. Efisiensi menjadi salah satu hal yang akan dibahas, bersamaan dengan kebutuhan pembenahan fasilitas pasar, seperti toilet, listrik, dan lapak.
Arjun mengatakan hasil RDP akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD. Komisi B kemudian berencana mengundang Perumda Pasar Joyoboyo serta stakeholder terkait untuk membahas lebih lanjut berbagai persoalan yang disampaikan pedagang.
Pembahasan tersebut diharapkan dapat menghasilkan evaluasi pengelolaan pasar yang mempertimbangkan kondisi masing-masing lokasi sekaligus membuka ruang komunikasi antara pemerintah, pengelola pasar, DPRD, dan paguyuban pedagang.
Jurnalis: Anisa Fadila



