KEDIRI — Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan perselingkuhan dapat dijatuhi sanksi disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian sebagai PNS. Tindakan tersebut dinilai mencoreng citra institusi dan merusak kepercayaan publik terhadap aparatur negara.
Meskipun dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS tidak secara eksplisit menyebutkan perselingkuhan, perbuatan tersebut tetap dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Hal ini karena perselingkuhan dianggap sebagai tindakan yang menurunkan harkat, martabat, serta nama baik instansi dan berpotensi mengganggu kelancaran tugas kedinasan.
Pejabat Inspektorat Kota Kediri, Moch. Syaifudin, menegaskan bahwa setiap pelanggaran disiplin ASN tetap dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. “Perselingkuhan termasuk perbuatan yang mencoreng citra dan kepercayaan publik. Jadi tetap bisa dikenai sanksi disiplin berat,” ujarnya saat dikonfirmasi di Kantor Inspektorat Kota Kediri, Rabu (18/2).
Bentuk Sanksi Disiplin Berat
ASN yang terbukti melakukan perselingkuhan dapat dikenai sejumlah hukuman disiplin berat, antara lain:
-
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
-
Pembebasan dari jabatan struktural menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
-
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
Namun, proses penjatuhan sanksi tidak dilakukan secara serta-merta. Inspektorat akan menindaklanjuti laporan resmi yang masuk, baik dari masyarakat maupun pasangan sah, melalui tahapan pemeriksaan dan investigasi.
Jika hasil pemeriksaan awal mengarah pada pelanggaran berat, akan dibentuk tim ad hoc yang melibatkan atasan langsung, unsur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta unsur pengawasan Inspektorat. Tim ini bertugas melakukan pemeriksaan lanjutan, memverifikasi bukti, dan menyusun laporan hasil pemeriksaan.
Laporan tersebut kemudian disampaikan kepada wali kota sebagai pejabat pembina kepegawaian untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan.
Tanggung Jawab Atasan Melekat
Pengawasan kedisiplinan ASN tidak hanya menjadi tugas Inspektorat. Atasan langsung di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki tanggung jawab melekat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
Apabila atasan terbukti melakukan pembiaran terhadap pelanggaran bawahannya, sanksi juga dapat dikenakan kepada atasan tersebut, bahkan dengan tingkat hukuman yang lebih berat.
Sebagai langkah pencegahan, Inspektorat bersama BKPSDM secara rutin menggelar sosialisasi disiplin ASN. Pengawasan juga diperkuat melalui razia jam kerja oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Hingga kini, belum terdapat laporan resmi terkait kasus perselingkuhan ASN di Kota Kediri. Meski demikian, seluruh ASN diingatkan untuk menjaga integritas, mematuhi peraturan, serta mempertahankan citra sebagai pelayan masyarakat.









