KEDIRI – Polemik rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, mencuat setelah Kepala Desa Manggis Ratna Pinawati menerima surat dari Perhutani yang kemudian disusul kedatangan sejumlah pejabat Perhutani bersama puluhan Polisi Hutan dan aparat kepolisian.
Ratna mengaku merasa tertekan dan ketakutan atas situasi tersebut. Bahkan, ia menyebut tidak bisa tidur setelah menerima surat dan kunjungan tersebut.
“Kami tidak merasa bersalah. Tujuan kami baik, ini program nasional yang digagas Presiden dan kami berupaya menjalankan sesuai aturan. Kami juga sudah bersurat kepada Perhutani,” ujarnya, Rabu (18/02).
Munculnya surat Perhutani itu kemudian memicu reaksi sejumlah elemen masyarakat. Beberapa LSM dan konsultan hukum di Kediri berkumpul menyikapi persoalan tersebut.
Supriyo, perwakilan LSM Saroja, menilai langkah Perhutani dapat diartikan sebagai bentuk penghambatan terhadap program nasional.
“Ini bisa dimaknai sebagai upaya menghalangi program Presiden Bapak Prabowo. Seharusnya tidak perlu ada surat yang terkesan ancaman, apalagi tembusannya sampai ke Bupati Kediri,” tegasnya.
Senada, Ketua Ikatan Pemuda Kediri (IPK) Tomi Aribowo menyebut bahwa Bupati Kediri sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Perhutani terkait rencana penggunaan lahan untuk KDMP, yang kemudian diperkuat surat dari pihak desa.
“Menurut kami, ini menunjukkan adanya niat baik untuk mempercepat pembangunan KDMP. Jangan sampai tanah yang akan dimanfaatkan untuk program nasional justru dihalangi,” ujarnya.
Bahkan, advokat senior di Kediri, Mahbuba, meminta Perhutani segera memberikan klarifikasi dan mencabut surat tersebut. Ia menyatakan pihaknya bersama sejumlah LSM akan mengambil langkah lanjutan apabila tidak ada respons dalam waktu tiga hari.
“Kami beri waktu 3 x 24 jam. Jika tidak ada klarifikasi, kami akan bergerak dan meminta pertanggungjawaban atas surat tersebut,” katanya.
Klarifikasi Perhutani

Menanggapi polemik yang berkembang, Administratur Perhutani Kediri, Miswanto, memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang pembangunan KDMP, namun hanya mengingatkan agar seluruh proses mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, sebelum adanya persetujuan dari kementerian terkait, kegiatan di atas lahan Perhutani belum dapat dilaksanakan karena memiliki konsekuensi hukum.
“Kami hanya menyampaikan bahwa sebelum ada persetujuan menteri, kegiatan belum boleh dilakukan. Jika tetap dilakukan, maka konsekuensi hukumnya menjadi tanggung jawab pihak pelaksana. Kami menjalankan tugas sesuai aturan dan melindungi institusi agar tidak terjadi pembiaran,” jelas Miswanto saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia juga membantah tudingan bahwa Perhutani menghambat program nasional. Justru, kata dia, pihaknya mendukung penuh program KDMP.
Miswanto menyebut Kabupaten Kediri termasuk daerah yang cukup cepat dalam proses pengajuan. Hal itu dibuktikan dengan telah dilakukannya pemeriksaan lapangan serta penyusunan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) pada 26 Januari 2026 untuk lokasi KDMP di Desa Manggis dan Desa Satak.
“Semua berkas sudah kami kirim ke kementerian. Saat ini kami menunggu jawaban. Kami juga menerima surat permohonan dari Bupati Kediri tertanggal 18 Desember 2025. Surat yang kami keluarkan pada 17 Februari 2026 bukan untuk melarang, tetapi sebagai pengingat dan perlindungan agar tidak terjadi pelanggaran prosedur,” terangnya.
Surat bernomor 0086/044.3/KDR/2026 tersebut ditembuskan kepada Bupati Kediri, Dandim Kediri, dan Asper KBKPH Pare.
Polemik ini kini menjadi perhatian publik. Di satu sisi, pemerintah desa dan sejumlah elemen masyarakat mendorong percepatan realisasi program nasional. Di sisi lain, Perhutani menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur perizinan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Kini, penyelesaian administratif dan komunikasi antar pihak menjadi kunci agar program pembangunan dapat berjalan tanpa menimbulkan konflik baru.









