KEDIRI – Seiring dibongkarnya dugaan kasus tindak pidana berupa rekayasa pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri. Dilakukan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.
Isu berhembus, sejumlah pihak telah menerima aliran dana telah mengembalikan uang. Didapat dari oknum Paguyuban Perangkat Desa (PKD) Kabupaten Kediri, telah berstatus terlapor.
Tim Penyidik pun dikabarkan kian mempertajam. Setelah mendapatkan sejumlah alat bukti dan pengakuan dari sejumlah saksi dimintai keterangan.
Terkait pengembalian uang hasil Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Supriyo atas nama aktifitis anti korupsi di Kediri memberikan pendapat.
“Tanpa bermaksud menuduh atau menghakimi siapapun yang beritikad baik mengembalikan uang hasil tindak pidana yg dilakukannya, apapun itu dan oleh siapapun. Apalagi dalam perkara korupsi, yang sifatnya Extra Ordinary Crime, tidak ada kata SP3 (penghentian penyidikan, red),” ungkapnya.
Menurutnya, kasus ini harus tetap dibawa ke peradilan yang terbuka untuk umum. “Maaf ini pendapat pribadi saya sebagai aktivis anti korupsi, ” jelas Supriyo, yang juga dikenal tokoh LSM paling vokal di Kediri.
Apakah bisa melepaskan diri dari jeratan hukum? dikonfirmasi Sabtu (04/05), Supriyo menjelaskan secara gamblang.
“Dalam norma hukum positif negeri ini, tidak ada satupun pasal. Bahkan aturan ataupun perundang – undangan yang menyatakan. Akan hilang delik pidana seseorang atau kelompok orang yang mengembalikan atau mengganti barang atau uang hasil tindak pidana yg dilakukannya,” terangnya.
Dia pun menegaskan, jika memiliki itikad baik mengembalikan. Mungkin akan menjadi bahan pertimbangan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim. Dalam mengajukan tuntutan atau amar putusan.
“Kalau mengurangi atau meringankan sanksi pidananya mungkin saja bisa diberikan oleh Majelis hakim atau JPU,” tegasnya.
editor : Nanang Priyo Basuki