KEDIRI – Kepolisian Resor Kediri Kota berhasil mengungkap puluhan kasus penyakit masyarakat selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026 yang berlangsung mulai 25 Februari hingga 8 Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengungkap 25 kasus yang berkaitan dengan perjudian online, peredaran narkoba, serta minuman keras (miras) ilegal.
Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim melalui Wakapolres Kediri Kota Kompol Putu Gde Caka menjelaskan, dari total pengungkapan tersebut terdapat 7 kasus Target Operasi (TO), 3 kasus Non-TO, serta 15 tempat kejadian perkara (TKP) yang berkaitan dengan peredaran miras.
“Di antaranya terdapat 5 kasus perjudian online dan 5 kasus narkoba dengan total 14 orang tersangka yang berhasil diamankan,” ujarnya.
Ungkap Kasus Narkoba
Dalam penanganan kasus narkotika, Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengamankan 9 tersangka dengan sejumlah barang bukti narkotika dan obat keras berbahaya.
Kasat Narkoba AKP Endro Purwandi menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan di wilayah Pesantren dengan mengamankan dua tersangka, HK (25) dan AAP (27), yang kedapatan membawa 11,65 gram sabu.
Di wilayah yang sama, polisi juga menangkap CA (27) yang tertangkap tangan membawa 1.000 butir pil dobel L.
Selain itu, petugas turut mengamankan empat tersangka lainnya yakni AK (28), BN (23), WW (24), dan RN (29) yang juga ditangkap di wilayah Pesantren dengan barang bukti 500 butir pil dobel L.
Sementara itu, di wilayah Mojoroto, polisi mengamankan HH (26) dengan barang bukti 907 butir pil dobel L. Sedangkan tersangka AM (23) ditangkap di wilayah Kota Kediri dengan barang bukti 300 butir pil dobel L.
Lima Pelaku Judi Online Ditangkap
Selain narkoba, polisi juga mengungkap 5 kasus perjudian online dengan lima orang tersangka.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif menyebut para pelaku diamankan setelah polisi melakukan patroli siber dan menindaklanjuti laporan masyarakat.
Kelima tersangka tersebut adalah HW (45) warga Mojoroto yang bermain judi online jenis Pragmatic Olympus, kemudian S (46) warga Dandangan, serta SM (40), EPW (41), dan HS (42) yang semuanya berasal dari wilayah Mojoroto.
“Mereka diamankan setelah terdeteksi melalui patroli siber serta laporan masyarakat. Sebagian besar bekerja serabutan dan menjadikan judi online sebagai aktivitas sampingan untuk mencari keuntungan,” jelasnya.
Dalam operasi yang sama, polisi juga menindak peredaran minuman keras ilegal dengan menyita 80 botol miras dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
Imbauan Polisi
Wakapolres Kediri Kota Kompol Putu Gde Caka menegaskan bahwa Operasi Pekat Semeru digelar untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, terutama menjelang bulan Ramadan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi berbagai bentuk penyakit masyarakat seperti perjudian, penyalahgunaan narkoba, maupun peredaran miras ilegal.
“Selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga merusak kehidupan sosial di tengah masyarakat,” tegasnya.
Polisi juga meminta masyarakat berperan aktif dengan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba, perjudian, ataupun peredaran miras.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kota Kediri,” pungkasnya.









