KEDIRI – KI, oknum pengasuh pondok pesantren di wilayah Kecamatan Mojo, terbukti melakukan tindak senonoh terhadap santri putri. Diganjar hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp. 20 juta. Dalam sidang putusan, digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Senin (04/12).
Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muhammad Rifa Rizah, terdakwa hadir didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Ridwan SH.
“Dengan ini majelis memutuskan menjatuhkan pidana 3,5 tahun kepada terdakwa dan denda 20 juta rupiah subsider penjara 1 bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, membacakan putusannya.
Adapun hal yang memberatkan, terdakwa merupakan tokoh agama seharusnya mengajarkan nilai-nilai agama. Akan tetapi, terdakwa malah melakukan perbuatan yang tidak senonoh
“Guru agama seharusnya memberikan contoh nilai agama yang akan diaplikasikan ke kehidupan,” jelas Rizah
Berdasarkan hasil visum pada 3 Maret 2023, terbukti jika selaput dara korban sudah tidak utuh dan terbuka. Diterangkan Majelis Hakim, terdapat luka lecet akibat kekerasan benda tumpul.
Kemudian meringankan hukuman, terdakwa selama persidangan selalu kooperatif, sopan dan merupakan tulang punggung keluarga. Atas putusan ini, pihak kuasa hukum langsung menyatakan banding.
“Kami akan melakukan banding” terang Ridwan
Terkait banding, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanda Yoga menjelaskan. Bahwa pasal yang dilanggar terdakwa bila maksimal bisa 12 tahun penjara. Akan tetapi minimalnya tidak ada, mengingat korbannya bukan anak – anak.
“Jadi kami akan berdiskusi dengan pimpinan, mengingat kasus ini sudah menyedot perhatian publik. Hasilnya bisa berubah, bertambah atau bahkan bebas. Kita tunggu 7 hari kedepan,” terang Nanda.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki