KEDIRI – Dua terdakwa pengedar narkoba, Muhammad Andrik, Wafa Muhammad Rifa dan Roudotul Kirom. Akhirnya dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Putusan ini dibacakan langsung, Edi Subagyo selaku ketua majelis hakim, pada Selasa (21/05).
“Dengan ini menyatakan bahwa ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda 1 milyar rupiah,” ucapnya.
Adapun yang memberatkan terdakwa, diantaranya obat – obatan atau narkoba yang diedarkan tergolong cukup besar yakni 500 gram. Adapun poin yang meringankan, salah satu terdakwa masih tergolong muda dan dianggap bisa memperbaiki kehidupannya kelak
Putusan ini tentunya lebih ringan 4 tahun, dari tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
“Kemarin tuntutannya 14 tahun penjara dan sekarang diputusan 10 tahun. Kami nyatakan pikir – pikir dan akan mendiskusikan ini dengan pimpinan. Karena kami merasa putusannya jauh dari tuntutan yang kami bacakan,” terang Mohammad Iskandar selaku JPU.
Sementara penasehat hukum ketiga terdakwa, Merdiko Utomo menyatakan menerima putusan tersebut. Dia mengklaim bahwa selain terdakwa masih muda, memiliki kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya.
“Ya kalau saya terkait dengan putusan hari ini saya menerima. Dan memang benar klient kami masih muda. Dan dari pembelaan kemarin saya juga cantumkan bahwa terdakwa masih muda dan belum pernah dipenjara,” jelasnya
jurnalis : Wildan Wahid Hasyim editor : Nanang Priyo Basuki