KEDIRI – Pernyataan Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kediri, Dyah Saktiana bahwa pada Jumat kemarin secara khusus mengundang penggelola e-Warung dibantah sejumlah penggelola e-Warung. Bahwa atas terjadinya pungutan liar kepada penggelola e-Warung se-Kecamatan Wates, justru mereka mendatangi Kantor Dinas Sosial mendampingi dua penggelola yang mendapat undangan. Mereka pun dikabarkan sepakat agar kasus ini dilimpahkan ke aparat penegak hukum.
“Ini yang harus diluruskan, kami datang tidak sepenuhnya atas undangan diberikan Dinsos. Kami sebelumnya telah mengadu kemudian dijanjikan diundang namun hingga gagal dua kali. Makanya saat yang diundang hanya beberapa saja, kami semua kompak hadir untuk memberikan dukungan,” ungkap salah satu pengelola e-Warung dikonfirmasi Minggu (10/04), sambil mewanti-wanti dirahasiakan identitasnya.
Diberitakan sebelumnya, kejadian pungutan progam PKH BPNT tahun anggaran 2021 akhirnya mencuat. Diduga ada keterlibatan oknum pejabat kecamatan dan oknum pendamping terhadap penggelola e-Warung se-Kecamatan Wates. Dikonfirmasi atas kejadian ini, Dyah Saktiana menyatakan jika permasalahan ini telah selesai.
“Tadi memang sengaja kita undang pengelola e-warung, kita juga panggil pendamping di Wates. Klarifikasi terkait adanya denda atau pungutan dilakukan e-warung pada tahun 2021. Pihak pendamping BPNT dianggap tidak terbuka terkait anggaran denda 11 ribu per KPM yang nominal mencapai 25 juta. Tadi juga kita hadirkan bendahara yang mengatakan jika uangnya telah dibawa pendamping,” terang Dyah Saktiana.
Justru pengakuan dari sejumlah penggelola e-Warung bila dirinya mendapat tekanan bahkan lebih pada ancaman. “Alasannya sebagai ganti rugi karena tidak mengambil komoditas beras pada suplier telah ditunjuk. Bila tidak menurut atau menolak, akan diganti atau diberhentikan. Sudah ada beberapa e-Warung telah diganti dan kami berharap setelah kasus ini akan mengundurkan diri saja sebagai e-Warung,” imbuh sumber kediritangguh.co.
Tentunya bila ini nanti benar terjadi, maka menyalahi Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2018 tentang TKSK dan Peraturan Dirjen Pemberdayaan Sosial Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan. “Makanya bila kasus ini tidak diselesaikan, kami berharap pihak yang berwajib mengusut tuntas pungutan liar ini,” tegasnya.