KEDIRI – Terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak bawah umur, KM (58), sehari-harinya sebagai pedagang warga di Kecamatan Banyakan, kini harus meringkuk di Tahanan Mapolres Kediri Kota. Dia terbukti sebanyak lima kali melakukan hubungan badan dengan sebut saja Bunga, masih berusia 12 tahun yang merupakan masih keponakannya sendiri tinggal dalam satu desa.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Girinda Wardana S.I.K., M.Si. melalui Kasubag Humas Iptu Henri Mudi Yuwono menyampaikan. Kejadian berawal Maret 2021. Awalnya korban kerap mendatangi rumah neneknya berada di Tarokan. Saat tidur di rumah sang nenek, Bunga kerap mendapatkan perlakukan tidak senonoh.
Hal ini menjadikan dia takut setiap diajak pergi ke rumah neneknya, oleh ibu kandungnya. Atas kecurigaan ini, akhirnya korban mengaku mendapatkan perbuatan tidak senonoh dilakukan KM. bahkan hingga sebanyak lima kali. Atas Tindak Pidana Persetubuhan Bawah Umur, selanjutnya pelaku diamankan bersama barang bukti.
“Adapun barang bukti diamankan diantaranya, satu buah kaos lengan panjang, satu buah tingtop warna hitam, satu buah celana dalam dan satu buah celana panjang warna biru milik korban,” terang Iptu Henry Mudi Yuwono.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 01 Tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang jo Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegasnya
Editor : Nanang Priyo Basuki