KEDIRI – Satpol-PP Kota Kediri bersama tim gabungan menggelar operasi penertiban rokok illegal secara serentak di 3 kecamatan di Kota Kediri. Operasi ini merupakan bagian dari agenda rutin pemberantasan peredaran rokok tanpa pita cukai, Rabu (28/04).
Disampaikan Wayan Eri, Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama Kantor Bea Cukai Kediri, untuk operasi di wilayah Kecamatan Mojoroto. Berhasil mengamankan empat bungkus rokok tanpa pita cukai pada salah satu warung di Kelurahan Banjarmlati.
Rokok yang ditemukan terdiri dari berbagai merek, yaitu Tali Jaya, IB, dan Palisade.
“Yang banyak beredar adalah merk Manchester namun tidak kita temukan. Justru kita temukan Tali jaya, IB dan Palisade. Keterangan penjual rokok tersebut dibawa dari Madura untuk dikonsumsi sendiri,” terangnya.
Satpol PP : Konsumsi Rokok Terjamin
Dari empat bungkus tersebut, satu bungkus rokok berisi penuh 20 batang, sementara tiga bungkus lainnya tidak terisi penuh, dengan total keseluruhan 54 batang rokok. Rokok-rokok tersebut langsung disita dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kediri untuk ditindaklanjuti oleh unit penyidikan.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat Kota Kediri, khususnya para penjual rokok. Untuk tidak menjual rokok tanpa pita cukai atau ilegal karena hal ini merugikan masyarakat.
“Rokok ilegal tidak jelas takarannya. Konsumsilah rokok legal yang sudah terjamin kualitas dan keamanannya,” ujarnya.
Satpol PP Kota Kediri melalui Harjo Rukmono selaku Kabid Penegakan Hukum Daerah, menekankan. Semua pihak khususnya masyarakat luas tentang pentingnya penertiban rokok ilegal di Kota Kediri. Pihaknya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk peredaran rokok ilegal.
“Ini adalah upaya kami gempur rokok ilegal di Kota Kediri. Dalam Agustus kita sudah 3 kali operasi. Selanjutnya Bulan September akan kita agendakan lagi berkoordinasi Bea Cukai Kediri,” jelasnya.
Jurnalis : Sigit Cahya Setyawan Editor : Nanang Priyo Basuki