KEDIRI – Pasca digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Kediri, pihak BPR Kota Kediri segera membuka lowongan kerja untuk jabatan Dewan Pengawas dan Direksi. Diketahui bersama, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota Kediri, terus menjadi sorotan publik. Meski kasus pidana tengah berjalan ditangani Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Dijelaskan Katino, Wakil Ketua DPRD Kota Kediri dikonfirmasi Sabtu (14/01), sebenarnya ingin mengetahui secara detail terkait sistem organisasi pada BPR Kota terkait promosi jabatan dan keahlian karyawan.
“Saat RDP kemarin kami pertanyakan kepada pihak BPR Kota, terkait sertifikasi Bapak Suherman menduduki jabatan sebagai kepala bagian. Didapat pengakuan, dia telah 3 kali her (mengulang, red) saat mengikuti sertifikasi tersebut. Dalam aturan perbankan, hal seperti ini merupakan tidak layak untuk menjabat,” jelas Katino.
Menjadikan dirinya heran, terdapat karyawan telah mengikuti sertifikasi dan tidak mengulang, justru tidak mendapatkan jabatan. “Pak Andreas telah sertifikasi, namun tidak malah mendapat promosi jabatan. Secara pekerjaan dia luar biasa dalam mencari nasabah dan menekan NPL. Kenapa malah Pak Suherman? Kemudian hari ini saya mendapat kabar Pak Suherman kemudian mengundurkan diri dari BPR Kota,” terang Mas Tino, sapaan akrabnya.
Mas Tino yang juga Ketua DPC Gerindra Kota Kediri berharap, BPR Kota untuk membuat aturan yang sehat dan profesional. “Bahwa ini merupakan badan usaha milik pemerintah kota, harusnya dikelola oleh orang-orang profesional dan ahli di bidangnya,” harapnya.
editor : Nanang Priyo Basuki