ArtMagz
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang
  • Login
No Result
View All Result
Kediri Tangguh
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Tentang
No Result
View All Result
Kediri Tangguh
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Aturan Baru, Pemegang SIM C Biasa Tak Bisa Bawa Motor Listrik

27 Mei 2021
in Peristiwa
33
SHARES
77
VIEWS
Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

JAKARTA – Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM resmi diundangkan pada 19 Februari 2021. Ini menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Ada 47 pasal dan yang menarik adalah adanya penggolongan baru untuk golongan SIM C.

Kini tak lagi satu jenis, tapi ada SIM CI dan CII. Surat Izin Mengemudi atau SIM C biasa rupanya tak bisa digunakan untuk mengendarai motor listrik.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Ayat 2 pada Pasal 3 menyebutkan berbagai penggolongan SIM, termasuk untuk mengendarai sepeda motor.

Dijelaskan SIM C hanya berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas mesin sampai 250 cc. Sedangkan SIM CI, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor di atas 250 cc sampai 500 cc atau sejenis yang menggunakan daya listrik. Kemudian SIM CII, merupakan legalitas mengemudikan sepeda motor di atas 500 cc atau sejenis yang menggunakan daya listrik. (dum)

Berita Terkait

No Content Available
Tags: Motor ListrikSurat Ijin Mengemudi
SendShare13Tweet8
Previous Post

Temuan Sains Atas Usus Manusia Kebal Mikroba

Next Post

Perpindahan 3 Pelatih Top yang Bisa Terjadi di Musim Panas Ini

Berita TerkaitLainnya

No Content Available
Next Post

Perpindahan 3 Pelatih Top yang Bisa Terjadi di Musim Panas Ini

PRESTASI : Mas Bup saat menerima penghargaan dari Perwakilan BPK RI (istimewa/dumas)

Usai Raih WTP Terapkan TNT, Program Baru Digagas Mas Bup Untuk Satuan Kerja di Pemkab Kediri

PRESISI : Pengukuhan Da’i Kamtibmas di lingkungan Polres Kediri (istimewa/dumas)

Wujudkan Kabupaten Kediri Guyub Rukun, Kapolres Kediri Kukuhkan Da’i Kamtibmas  

Rekomendasi

foto : Rohmat Irvan Afandi

Study Tour Rp800 Ribu untuk Siswa Kelas 7 SMPN 2 Ngasem, Diduga Ada Unsur Pemaksaan dan Kepentingan Tertentu

16 Juni 2025
20.9k
foto : istimewa

Donasi Kontroversial di Acara 1 Muharram Pemkot Kediri: Rekening Pribadi Kepala Disperindag Dipertanyakan

20 Juni 2025
4.3k
foto : istimewa

Heboh Uang Palsu di Pasar Wates, Pedagang Rugi Ratusan Ribu, Polisi Turun Tangan

18 Juni 2025
4.1k
foto : Anisa Fadila

Suasana Haru Warnai Pisah Sambut Nahkoda Komando Baru Kapolres Kediri Kota

11 Juli 2025
3.5k

Mas Dhito Tegaskan Komitmen Wujudkan Pelayanan Prima dan Keamanan di Kediri

13 Juli 2025
54

Tingkatkan Layanan Publik, Kecamatan Mojoroto Gelar Pelatihan Public Speaking dan Service Excellent

13 Juli 2025
54

Khitanan Massal Warnai Tahun Baru Islam, PCNU Kota Kediri Ringankan Beban Keluarga Kurang Mampu

13 Juli 2025
83
tim medis dari Dinas Kesehatan Kota Kediri (Anisa Fadila)

Ratusan Santri Lirboyo Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis: Tiga Pilar Generasi Emas Diperkokoh

13 Juli 2025
63
Kediri Tangguh | Akurat dan Terpercaya

© 2025 Kediri Tangguh
Akurat dan Terpercaya

Jelajahi Kediri Tangguh

  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Televisi
  • Tentang Kami

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Inspirasi
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Rubrikasi
  • Televisi
  • Tentang Kami

© 2025 Kediri Tangguh
Akurat dan Terpercaya