JAKARTA – Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM resmi diundangkan pada 19 Februari 2021. Ini menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Ada 47 pasal dan yang menarik adalah adanya penggolongan baru untuk golongan SIM C.
Kini tak lagi satu jenis, tapi ada SIM CI dan CII. Surat Izin Mengemudi atau SIM C biasa rupanya tak bisa digunakan untuk mengendarai motor listrik.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Ayat 2 pada Pasal 3 menyebutkan berbagai penggolongan SIM, termasuk untuk mengendarai sepeda motor.
Dijelaskan SIM C hanya berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas mesin sampai 250 cc. Sedangkan SIM CI, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor di atas 250 cc sampai 500 cc atau sejenis yang menggunakan daya listrik. Kemudian SIM CII, merupakan legalitas mengemudikan sepeda motor di atas 500 cc atau sejenis yang menggunakan daya listrik. (dum)