KEDIRI – Korps Adhyaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri secara tegas menyatakan, bahwa surat penetapan tersangka KS telah dikirimkan Pemerintah Kabupaten Kediri. “Surat ini sudah kami kirim kepada Bupati sejak awal KS ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kasubag Sidik Kejari, Dedi Saputra saat dikonfirmasi Jumat (03/09) di kantor kejaksaan.
Pernyataan ini tentunya membantah keterangan sejumlah pihak, menyatakan pihak pemerintah kabupaten tidak tahu dan belum terima surat atas penetapan tersangka. Justru informasi didapat dari sumber Kejaksaan, penetapan ini dilakukan sekira Kamis bulan lalu, pada 19 Agustus 2021.
Namun sehari kemudian saat dikonfirmasi, Kasi Pidsus Deddy Agus Oktavianto .SH .MH hanya membenarkan telah memanggil sejumlah saksi pada Kamis kemarin. “Memang benar kami telah memanggil saksi kemarin,” ungkapnya, terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran Pengelolaan Informasi Publik pada Dinas Kominfo Pemkab Kediri.
Lalu saat didesak siapakah pejabat tersebut, dia mengaku tidak berkenan memberikan penjelasan secara detail. “Melalui Kasi Intel saja, untuk nama-nama saksi telah kami mintai keterangan sebagai saksi,” jelasnya.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti
Editor : Nanang Priyo Basuki